Sidang perdana penyiraman air keras Andrie Yunus digelar – Mengapa kelompok sipil mempertanyakan jumlah terdakwa dan motif 'dendam pribadi'?

    • Penulis, Riana A Ibrahim
  • Waktu membaca: 7 menit

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai digelar pada Rabu (29/04) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tanpa dihadiri tim pengacara Andrie Yunus, empat orang terdakwa dihadirkan di ruangan sidang. Mengapa persidangan ini dianggap "bermasalah" dan "ditolak" oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)?

Seperti dilaporkan wartawan Riana A Ibrahim untuk BBC News Indonesia, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membuka persidangan, sekitar pukul 09.45 WIB.

Empat tersangka—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—sudah dihadapkan ke persidangan. Mereka mengenakan seragam TNI.

Namun sidang ini tidak dihadiri oleh tim pengacara Andrie Yunus. Mereka sejak awal mempertanyakan dan menolak persidangan ini.

Dalam sidang perdana ini, empat terdakwa mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh tim oditur militer.

Tim oditur militer, dalam dakwaan primernya, menyatakan empat tersangka terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, pada dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hakim menanyakan kenapa Andrie Yunus tidak dihadirkan

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kenapa korban penyerangan Andrie Yunus tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Oditur Militer mengaku sudah mengajukan hal itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, demikian klaim oditur, kondisi Andrie belum memungkinkan.

Majelis hakim juga mengklarifikasi terkait luka pada mata kiri terdakwa Edi Sudarko.

Seperti diketahui, laporan-laporan media menyebutkan mata Edi terluka akibat tersirang air keras saat melakukan aksi penyiraman ke Andrie Yunus.

Di ruangan sidang, hakim meminta Edi melepas kacamata dan topi yang dikenakannya.

Majelis hakim meminta Edi menutup mata kirinya dan meminta dia melihat tangannya. Edi mengaku tidak bisa melihat acungan tangan hakim tersebut.

Usai oditur militer membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya kepada empat terdakwa, apakah mereka akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei dan Kamis, 7 Mei 2026. Sidang akan memeriksa keterangan saksi dan ahli

Mengapa kelompok sipil mempertanyakan jumlah terdakwa dan motif 'dendam pribadi'?

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diumumkan TNI, empat terdakwa—semuanya anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—mengaku memiliki motif "dendam pribadi" saat menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Klaim inilah yang sejak awal dipertanyakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Andrie Yunus.

Temuan TAUD menunjukkan penyiraman air keras pada Maret silam merupakan aksi sistematis sekaligus terkoordinasi.

Pelaku di lapangan bahkan, merujuk laporan mereka, sekitar 16 orang—bukan empat orang seperti yang diputuskan TNI.

Karena itulah, menurut TAUD, pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta konklusi "dendam pribadi" memperlihatkan adanya upaya "membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan."

"Sejak awal, kami menegaskan ini adalah operasi intelijen yang terencana dan dilakukan oleh orang-orang terlatih. Ada 16 aktor lapangan yang terlibat dan sangat jelas buktinya," kata anggota TAUD, Fadil Alfathan.

Perbedaan jumlah tersangka dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga diungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebutkan ada 14 terduga pelaku di lapangan yang disebut "saling terhubung" dan tiga terduga pelaku di luar lapangan.

Temuan Komnas HAM ini didasarkan pada analisis rekaman kamera pengawas, analisis cell dump, dan keterangan saksi-saksi.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui menjelang persidangan pertama kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus:

Siapa saja terdakwa yang menjalani persidangan?

Empat terdakwa yang akan didatangkan pada sidang perdana adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.

Mereka merupakan personel yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta berasal dari matra udara dan laut.

Para pelaku lapangan ini disebut akan dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya menggunakan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Untuk dakwaan subsidernya, ada Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Ada juga subsider lainnya Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Polda Metro Jaya saat masih menangani perkara ini merilis dua nama pelaku, yaitu Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Muhammad Akbar Kuddus dari BAIS TNI.

Untuk sidang perkara ini, majelis hakim telah ditetapkan. Mereka adalah Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Siapa saja dugaan pelaku versi TAUD?

Tim investigasi TAUD yang bekerja secara independen mencoba menguak upaya percobaan pembunuhan terhadap Andrie.

Terkait adanya perbedaan temuan, TAUD pun berpegang pada hasil tim investigasi kecuali jika dibantah dengan dengan bukti yang memadai dan disampaikan secara terbuka ke publik.

Berdasarkan laporan investigasi yang diterbitkan pada 21 April, TAUD membaginya menjadi empat klaster. Dua klasternya, yakni terbagi sudah diidentifikasi dan sedang diidentifikasi.

Ada tiga orang yang sudah diidentifikasi, yaitu eksekutor pengendara, eksekutor penyiram, dan pengintai korban di sekitar kantor YLBHI dan SPBU Cikini.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari: pengendara motor yang memepet korban di TKP, pembonceng motor yang memepet korban, dan 11 orang yang merupakan pengintai korban.

Dari 16 terduga pelaku temuan TAUD ini, eksekutor pengendara yakni Budhi sama dengan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Begitu pula dengan eksekutor penyiram.

Hanya saja TNI mengumumkan nama yang bersangkutan adalah Edi Sudarko. Sedangkan, TAUD menduga identitasnya adalah Muhammad Akbar Kuddus, sama seperti yang diumumkan Polda Metro Jaya.

Adapun 14 orang yang ditemukan TAUD diabaikan oleh TNI. Lembaga militer ini menyampaikan dua nama lain sebagai tersangka, yang kemudian beralih menjadi terdakwa untuk sidang perdana.

Dalam temuan TAUD ini, pelaku tidak semuanya anggota militer. Ada juga sejumlah oknum sipil yang terlibat.

Siapa terduga pelaku versi Komnas HAM?

Dari analisis kamera CCTV yang dilakukan Komnas HAM, ada 14 terduga pelaku lapangan yang berada di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia untuk memantau Andrie.

Dalam temuan Komnas HAM, empat orang yang akan menjalani sidang dakwaan merupakan bagian dari 14 terduga pelaku yang ditemukan.

Adapun dua orang dari empat orang itu sempat melakukan perjalanan dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim 3 Nomor 11 yang merupakan aset Kementerian Pertahanan dan digunakan untuk BAIS.

Mereka membawa barang berupa plastik kresek putih, botol berisi cairan air keras, dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak.

Selain dua orang itu, ada terduga pelaku lain yang mengikut korban ke RSUP Cipto Mangunkusumo pascaserangan.

Belasan pelaku tidak hanya terpantau di sekitar YLBHI. Ada yang terlihat bersama di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta. Ada juga yang terekam di taman Diponegoro.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, para terduga pelaku ini juga menggunakan nomor yang baru didaftarkan beberapa hari sebelum peristiwa dengan nama anak, ibu rumah tangga, sampai lansia.

Apakah perbedaan ini akan diungkap kemudian?

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan apabila dalam persidangan nanti terbukti ada temuan tersangka baru, maka penyidikan akan digelar.

"Apabila ada tersangka dari sipil, maka akan di-split [kepengadilan sipil]," kata Andri Wijaya, Kamis (16/04).

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," ujarnya.

TNI mengatakan kasus penyiraman air keras ini akan diungkap secara transparan dan akuntabel.

Presiden Prabowo Subianto juga berjanji akan mengungkap aktor intelektual yang menyuruh dan membayar para anggota TNI dalam penyerangan Andrie Yunus.

Prabowo juga mempertimbangkan pembentukan tim independen pencari fakta.

Namun menurut anggota TAUD, Fadil Alfathan, pihaknya tidak pernah mendapatkan terbuka mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan. Bahkan empat orang terdakwa tidak ditunjukkan mukanya, ujarnya.

“Jadi, buat apa kami percaya pada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel,” tandas Fadil.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.