Terdakwa sindikat penjualan bayi ke Singapura divonis 3 tahun hingga 7 tahun penjara – Bagaimana kronologinya?

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Iqbal Kusumadireza
- Penulis, Redaksi BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 9 menit
Seluruh terdakwa sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi ke Singapura, yang berjumlah 19 orang, dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman yang berkisar antara 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Lie Siu Luan, alias Popo, yang disebut sebagai otak di balik sindikat ini, dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Sementara Astri Fitrinika, selaku perekrut 34 bayi, divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/07).
Astri tampak berpelukan dengan terdakwa lain di ruang sidang. Saat mendengar putusan vonisnya, Astri tampak mulai menangis.
Vonis Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Popo dituduh merekrut sejumlah orang lain dan mengendalikan operasi perdagangan bayi tersebut.
Hakim Ketua, Gatot Ardian Agustriono, pada putusan vonis, menyebut Popo terbukti secara sah melakukan tindakan pidana "merekrut, menampung, pengiriman, pemindahan, dengan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan memberikan bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain".
Hakim menyatakan Popo melanggar pasal 455 ayat 1 KUHP jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 20 huruf C KUHP jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Haryo
Sementara Astri juga disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal yang sama dengan Popo.
Sementara itu, Lai Siu Ha, yang memberikan keterangan palsu untuk pengurusan berbagai dokumen bagi bayi-bayi tersebut, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.
Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya laki-laki di antara 19 terdakwa dalam kasus ini, yang berperan sebagai perantara dalam perdagangan bayi, serta istrinya, Elin Marlina, juga dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.
Sementara 12 perempuan yang berperan sebagai pengasuh bayi-bayi yang diperdagangkan, maupun "ibu palsu", masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, begitu pula Mariani dan Yenti yang juga bertugas sebagai broker atau perantara.
Sebelumnya, lima terdakwa yang dituntut hukuman 10 tahun adalah Popo, Astri, Lai Su Ha, serta pasangan suami istri Djaka Hamdani dan Elin Marlina.
Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Atas vonis ini, Lai Su Ha mengajukan banding, Tjen Se Ha pikir-pikir, sementara Astri dan Popo, serta terdakwa lain menerima putusan hakim

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Iqbal Kusumadireza
Sebelumnya, diketahui bahwa setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat ini, dengan harga S$18.000 (sekitar Rp248,4 juta) per bayi. Setidaknya ada 12 bayi yang diduga masih berada di Singapura.
Sindikat tersebut dituduh mengumpulkan bayi-bayi dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan membawa mereka ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi itu diduga dibawa ke sebuah rumah di Pontianak, tempat mereka dirawat oleh pengasuh yang dipekerjakan khusus.
Anggota jaringan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi itu kemudian membawa sebagian bayi ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.
Bagaimana reaksi terhadap vonis ini?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sementara itu, David (bukan nama sebenarnya), salah satu orang tua asal Singapura yang mengadopsi bayi, yang diyakini sebagai korban TPPO pada kasus ini, juga merespons vonis sidang hari Selasa.
"Saya tidak ingin berfokus pada putusan pengadilan itu sendiri. Perhatian utama saya sejak awal, dan hingga kini, adalah apa yang akan terjadi pada putra kami," katanya pada BBC.
Dia juga menyebut bahwa otoritas kedua negara dapat mengambil keputusan yang didasarkan pada "kepentingan terbaik bagi anak" dan mengingatkan bahwa putra mereka dan keluarga mereka merupakan korban dalam kasus ini.
"Satu-satunya harapan kami adalah dapat menjalani kehidupan keluarga yang normal, seperti pasangan lainnya yang ingin membesarkan seorang anak di lingkungan yang aman, stabil, dan penuh kasih sayang," katanya.
"Karena kasus ini telah selesai, kami ingin mengetahui bagaimana kami dapat melanjutkan hidup dan apa yang akan terjadi pada putra kami. Hampir satu tahun kami hidup dalam ketakutan, kecemasan, dan ketidakpastian sambil menunggu kejelasan mengenai masa depannya."
Sementara itu, Ni Made Martini Puteri, kriminolog dan dosen Universitas Indonesia, menggarisbawahi kesulitan dalam menangani kejahatan lintas negara.
"Itulah sulitnya kalau ada kejahatan yang berpindah antarnegara. Dia mau diperlakukan sebagai hukum Indonesia atau hukum Singapura? Kalau sudah bicara ini, kita juga harus bicara apakah ada perjanjian antardua negara terkait penyelesaian kejahatan semacam ini," katanya pada BBC News Indonesia.
"Bisa jadi ada perbedaan definisi mengenai apa yang disebut human trafficking, walaupun mungkin ada ukuran bersama."
Ni Made juga menyebut, di satu sisi, yang muncul bisa saja tak semata memerangi kejahatannya, tetapi sering kali ada kecenderungan membela negaranya sendiri.
Ni Made juga menyoroti soal bagaimana korban juga kerap ditangkap dalam kasus TPPO.
"Maka pertanyaannya adalah: siapa pelakunya? Apakah agensi Singapura yang menawarkan kepada orang Indonesia, atau orang Indonesia yang menawarkan kepada agensi di Singapura? Secara hukum itu bisa berbeda," katanya.
"Lalu siapa yang menerima pembayaran? Misalnya harga yang dibayarkan 25 juta rupiah, apakah benar si ibu menerima 25 juta? Jangan-jangan hanya menerima 3 juta. Kalau seperti itu, maka keluarga biologis atau si ibu ini jelas merupakan pihak yang juga dieksploitasi," tambahnya.
Bagaimana nasib bayi yang menjadi korban?
Menurut Jaksa Penuntut Umum Teti Saraswati, delapan bayi yang dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhamadiyah Kota Bandung, akan dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhamadiyah Bandung.
Panti asuhan tersebut berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Terkait bayi-bayi yang saat ini berada di Singapura, karena proses penyelidikan masih berlangsung, mereka untuk sementara tetap berada di Singapura. Penyidik juga masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Menurut kriminolog UI Ni Made Martini Puteri, sebaiknya keputusan hukum mempertimbangkan kepentingan anak.
"Kalau saya lebih melihat, karena prinsipnya the best interest of the child dan sejak kecil dia tahunya ada di sana, maka dia tetap berada di Singapura bersama orang tua yang mengadopsinya," katanya.
"Namun dengan catatan, bila di kemudian hari ditemukan atau diketahui orang tuanya, maka anak tetap diberi hak untuk mengetahui siapa orang tuanya."
Ia menambahkan, selama itu, pengasuhan dan tanggung jawabnya diserahkan kepada orang tua yang ada di Singapura.
Bagaimana kronologinya?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut lima terdakwa utama sindikat perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi ke Singapura dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (30/06).
Lima terdakwa yang dituntut hukuman 10 tahun adalah Lie Siu Luan alias Popo (70) yang disebut sebagai otak sindikat, Astri Fitrinika selaku perekrut 34 bayi, Lai Su Ha selaku pembuat dokumen kependudukan bayi yang akan diadopsi, serta pasangan suami istri Djaka Hamdani dan Elin Marlina yang melakukan perekrutan dan penjualan bayi—meski Djaka lebih banyak terlibat dalam operasinya.
Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, diketahui bahwa setidaknya 34 bayi diduga diperdagangkan oleh sindikat ini, termasuk setidaknya 10 bayi yang dijual ke Singapura dengan harga S$18.000 (sekitar Rp248,4 juta) per bayi.
Dalam tuntutannya, JPU Cucu Gantina menyatakan bahwa terdakwa Lie Siu Luan alias Popo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis, pasal 455 ayat 1 KUHP, jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C KUHP, jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sumber gambar, Iqbal Kusumadirezza
Hal yang memberatkan Popo di antaranya karena statusnya yang merupakan residivis, serta tindakannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma agama serta kesusilaan. Tidak ada hal yang meringankan bagi Popo.
Sidang perdana kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara dengan agenda pembacaan dakwaan sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (07/04).
Jaksa mendakwa seluruh terdakwa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap praktik perdagangan bayi ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dan "melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda dalam satu jaringan terorganisir".
Bagaimana modusnya?
Dalam dokumen dakwaan Lily yang dapat diakses publik melalui situs pengadilan, pada 2023, Lily dihubungi oleh warga negara Singapura bernama Petter supaya mencarikan bayi untuk diadopsi dengan dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan paspor bayi.
Petter, dalam dokumen dakwaan itu, kemudian mengirimkan satu bundel "Formulir ACA-2" di hadapan notaris Indonesia.

Sumber gambar, Yuli Saputra
Formulir itu merujuk pada dokumen bagi orang tua kandung untuk memberikan persetujuan atas adopsi anak berdawarkan Undang-Undang Adopsi Anak (ACA) Singapura tahun 2022.
Dokumen dakwaan juga menyebut ada setidaknya 10 berkas adopsi Singapura untuk 10 bayi dengan menggunakan surat keterangan lahir dan kartu keluarga palsu.
Bayi-bayi tersebut memiliki akta adopsi yang dibuat oleh terdakwa Lai Siu Ha, yang menjadi bagian dari sindikat ini.
Kesepuluh bayi tersebut masuk Singapura antara 2023 hingga 2025, diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura menjadi orang tua kandung atau wali mereka.
Masih menurut dokumen dakwaan, Lily kemudian meminta bantuan terdakwa lain untuk "mencari bayi yang akan diperjualbelikan dengan modus adopsi".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Dalam berkas dakwaan Astri Fitrinika, modus operandi para terdakwa perekrut bayi adalah "mencari orang tua atau ibu yang tidak mau merawat anaknya".
Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan para perekrut menelusuri media sosial dan bergabung dengan beberapa grup adopsi online di media sosial. Beberapa bayi bahkan dipesan sejak dalam kandungan.
Berkas dakwaan Astri juga menyatakan ia telah merekrut 34 bayi, yang sebagian dijual ke Singapura.
"Bayi-bayi yang ditolak oleh adopter di Singapura dijual di dalam negeri, seperti Jakarta, Tangerang, dan Surabaya," ungkap Ketua JPU Sukanda.
Semua bayi yang 'direkrut' terdakwa Astri berasal dari Kabupatan Bandung di Jawa Barat.
Sindikat perdagangan bayi lintas-negara ini terkuak dari laporan penculikan bayi oleh Dani Hidayat pada April 2025.
Dalam laporannya kepada Polda Jawa Barat, Dani mengaku bergabung dengan grup Facebook bagi orang-orang yang ingin mengadopsi anak, saat usia kehamilan istrinya mendekati kelahiran.
Alasannya adalah "himpitan ekonomi dan terlilit banyak utang", menurut dokumen pengadilan.
Bagaimana kasus-kasus perdagangan anak sebelumnya?
Kasus perdagangan bayi ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia, meski kasus ini mendapat perhatian publik lebih besar karena bayi-bayi tersebut diduga dikirim ke luar negeri.
Namun, banyak kasus perdagangan bayi sebelumnya yang operasinya di dalam negeri.
Pada Februari 2026, polisi mengungkap jaringan perdagangan bayi berskala nasional dengan menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang diduga akan dikirim ke sejumlah kota di Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan penculikan bayi di Makassar.
Sebulan sebelumnya, pada Januari 2026, polisi di Medan, Sumatra Utara, menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi. Para tersangka disebut menampung perempuan hamil di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simalingkar sebelum mengatur proses adopsi ilegal.
Sepanjang 2025, polisi juga mengungkap kasus perdagangan bayi di Pekanbaru dan Ngawi yang disamarkan sebagai adopsi. Di Pekanbaru, sindikat itu diduga menggunakan TikTok untuk mempertemukan penjual dan pembeli bayi. Sementara di Ngawi, sekelompok orang diduga menjual bayi dengan kedok adopsi.
Pada Juli 2024, polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus yang melibatkan bayi-bayi yang diduga akan dikirim ke Bali. Salah satu tersangka diketahui mengelola sebuah yayasan yang kemudian diupayakan untuk dibubarkan oleh pihak berwenang karena dugaan kegiatan yang melanggar hukum.
Pada Desember 2024, polisi di Yogyakarta menangkap dua bidan yang dituduh menjalankan praktik adopsi ilegal sejak 2010. Penyidik menduga sedikitnya 66 bayi telah dijual sejak 2015 dengan menggunakan dokumen kelahiran yang dimanipulasi. Para pembeli dilaporkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Banyak dari kasus-kasus tersebut melibatkan penawaran adopsi ilegal melalui platform digital seperti Facebook dan TikTok. Setelah itu, pelaku diduga menggunakan akta kelahiran palsu, kartu keluarga palsu, dan dokumen identitas lainnya untuk menyembunyikan asal-usul bayi.
Pejabat juga mengatakan bahwa sebagian bayi diperoleh melalui penculikan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 91 kasus penculikan terkait perdagangan anak yang melibatkan 180 korban anak antara 2022 hingga Oktober 2025.
Artikel ini akan terus diperbarui secara berkala
Yuli Saputra di Bandung berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.





























