Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp33,8 miliar dan Rp1,2 miliar dari pemerasan dokumen WNA

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Jaksa mengungkapkan, aliran gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan jabatan Silmy sebagai direktur jenderal imigrasi hingga posisinya sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
Adapun rincian penerimaan uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar disetor secara tunai dengan dalih "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS", dengan rincian:
- 19 Agustus 2025: Rp 960 juta.
- 25 Agustus 2025 - 19 Mei 2026: Setoran rutin Rp 160 juta per bulan dengan total akumulasi mencapai Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa saham senilai Rp31,3 miliar, pembelian pada sejumlah perusahaan sekuritas tersebut dilakukan bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025, yang diduga kuat bersumber dari pihak ketiga yang berkepentingan.
Dakwaan pemerasan
Silmy Karim juga didakwa menerima total Rp1,2 miliar dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Terdakwa Silmy Karim mendapatkan uang total sebesar Rp1.200.000.000," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10).
Dalam perkara ini, Silmy diadili bersama enam orang pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kemudian, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal, dan Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
Jaksa membeberkan bahwa Silmy dan kawan-kawan dengan sengaja memperlambat atau menahan penerbitan berbagai dokumen penting keimigrasian yang diajukan oleh biro jasa maupun perusahaan penjamin WNA.
Dokumen yang menjadi obyek pemerasan meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga proses alih status izin tinggal.
Tarif pungutan liar yang dipatok bervariasi tergantung jenis layanan. Untuk pengurusan alih status dari ITK ke ITAS, dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.
Sementara itu, untuk alih status dari ITAS ke ITAP, biayanya berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.
JPU membeberkan, total uang setoran yang dihimpun oleh Tessar Bayu Setiaji dkk mencapai angka Rp168.972.869.091 dari praktik yang berjalan sejak 2021 hingga 2026 tersebut.
Dana hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi dengan nominal penerimaan bervariasi, di antaranya Gusti Benardiansyah alias Obin sebesar Rp 50.965.111.560, Juniadi Sri Pambudi sebesar Rp 16.307.366.374, Jaya Saputra sebesar Rp 6.532.587.769, Bagus Bramantyo sebesar Rp 4.245.542.862.
Kemudian, Tessar Bayu Setiaji senilai Rp 2.881.871.025, Silmy Karim sebesar Rp 1.200.000.000, dan Saffar Muhammad Godam sebesar Rp 500.000.000.
Diduga menyamarkan uang hasil pemerasan
Pada Juni lalu, KPK membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim.
Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga menggunakan puluhan rekening nominee.
Ini dilakukan untuk menyamarkan aliran uang yang diduga hasil pemerasan terkait permohonan izin tinggal WNA, kata Budi.
Silmy dkk diduga menggunakan puluhan rekening, antara lain rekening milik office boy hingga keluarga untuk menampung dan menyamarkan aliran uang tersebut.
"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 4 Juni lalu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tambah Setyo, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.
Hasil penyelidikan KPK, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
Lebih lanjut KPK menyebut bahwa total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ungkap Setyo.
Adapun sisanya, sambungnya, sekitar Rp357 miliar atau 97%, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.
Dia melanjutkan, temuan ini lantas dijadikan salah satu pintu masuk untuk menyelidiki kasus ini.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menurut Ketua KPK Seryo Budiyanto, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.
Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
Diduga, praktik seperti ini merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan, tambah KPK.
Selama periode 2022-2026, demikian temuan KPK, sejumlah orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Dalam temuan KPK lainnya, Silmy Karim dan sejumlah pejabat di Dirjen Imigrasi diduga menyamarkan distribusi uang hasil korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) menggunakan istilah "malaikat".
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo Budiyanto, Kamis (04/06), seperti dilaporkan Kompas.com.
Ada pula kode-kode lainnya, sambung Setyo, seperti "istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu".
Menurut Setyo, Wamen Imipas Silmy Karim, saat menjabat Dirjen Imigrasi, juga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu atau tepatnya di hari Jumat.
"SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal," ujarnya.
Atas temuan KPK ini sejauh ini belum ada tanggapan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Mereka telah ditahan di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (04/06).
KPK tetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan WNA
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (04/06).
Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti dilaporkan Kompas.com.
Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/06).
"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).
Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.
Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Apakah Silmy menyerahkan diri setelah dicari KPK?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (03/06) malam.
"Menyerahkan diri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (03/06).
Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.
Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Mereka juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06 pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.
Berapa nilai dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya?
Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.
"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (04/06).
Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku.
KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya.
Baca juga:
Siapa saja delapan tersangka?
Menurut KPK, ada delapan orang pejabat imigrasi dan pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti diungkap Kompas.com:
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK).
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026,Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin TinggalGusti Benardiansyah (GST).
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.




























