Sekretaris Deputi BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan jadi tersangka baru kasus korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Keterangan gambar, Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri).
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 6 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lalu merupakan tersangka ketujuh yang dijerat dalam perkara tersebut.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (02/07), dilansir dari Kompas.com.

Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga diduga berperan dalam menentukan harga ompreng yang ditawarkan kepada para mitra.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief.

Penyidik menduga harga ompreng yang ditetapkan tersebut sudah mencakup fee yang diperuntukkan bagi Lalu sebagai syarat persetujuan pemasokan ke titik-titik SPPG.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelum penetapan Lalu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/06).

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka pada 3 Juni lalu.

Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Berdasarkan pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Apa tuduhan terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk?

Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," sebut Syarief.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud mencakup:

  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Bagaimana jalannya penyelidikan?

Beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu (03/06).

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta.

"Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Proses penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.

BGN, Dadan Hindayana, Badan Gizi Nasional

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Keterangan gambar, Sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN diduga terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana.

Dalam keterangan kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Dadan dicopot dari jabatannya karena, antara lain, "masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP".

Alasan lainnya, "ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional."

Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Presiden Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru.

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Adapun dua pejabat lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.