KPK tangkap Rektor Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru – Mengapa Jalur Mandiri rawan korupsi?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
- Penulis, Raja Eben Lumbanrau
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 9 menit
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat (21/08).
Enam tersangka tersebut meliputi:
- Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq;
- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo;
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto;
- Tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," papar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/08).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan, yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.
Tiga klaster dugaan korupsi
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," tutur Taufik.
Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Selanjutnya, pihak orangtua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.
"Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," ujar Taufik.
Baca juga:
Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta—sekaligus keponakan Rektor Akhmad Sodiq—menjanjikan akan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ujar Taufik.
Dia juga mengatakan, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," tutur Taufik.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
"Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Taufik.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
Selanjutnya, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Apakah ini kasus pertama?

Sumber gambar, KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Tidak. Sebelumnya, eks-Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri pada 2022.
Pengadilan memvonis Karomani 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.
Karomani ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu (20/06/2022) di Bandung, Jawa Barat. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.
Mereka disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 hingga Rp350 juta per orang.

Sumber gambar, KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simanila.
Mungkin Anda tertarik:
Bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.
Mengapa Jalur Mandiri rawan terjadi suap?

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan tiga proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji berkata, SNBP dan SNBT dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan menggunakan metode penilaian yang sama dan berbasis data yang terintegrasi secara nasional.
Sedangkan Jalur Mandiri, ujarnya, sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.
Ubaid bilang Jalur Mandiri diciptakan dengan dalih otonomi finansial kampus, namun dalam praktiknya berubah menjadi komersialisasi pendidikan yang legal.
"Kampus dipaksa cari uang sendiri, dan cara termudah adalah 'jual beli' kursi kuliah. Hasil tes jalur mandiri disembunyikan di balik tembok rektorat. Publik—bahkan calon mahasiswa sendiri—tidak pernah tahu berapa passing grade sebenarnya dan mengapa seseorang dengan nilai rendah bisa mendadak lolos," katanya.
Ruang tertutup itu, kata Ubaid, yang membuat Jalur Mandiri menjadi sangat rawan terjadi praktik suap.
"Kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal (SPI) ditentukan secara tertutup oleh pejabat kampus. Tanpa ada audit independen dan transparansi indikator nilai, ruang diskresi yang sangat luas ini otomatis memicu transaksi di bawah meja."
Apalagi kuota yang ditetapkan lewat jalur ini cukup tinggi, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos.
Untuk itu, JPPI mendesak agar pemerintah menutup Jalur Mandiri karena selalu menjadi pintu masuk transaksi dalam pendaftaran mahasiswa baru
"Hapus total Uang Pangkal/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selama ada variabel nominal uang dalam penentuan kelulusan, pintu suap tetap terbuka lebar," ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sementara itu, Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, korupsi di perguruan tinggi memang termasuk salah satu masalah dalam sektor pendidikan.
Menurut catatan ICW, korupsi perguruan tinggi umumnya meliputi anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana beasiswa, dana hibah, jual beli nilai, hingga suap-menyuap dalam pemilihan pejabat dan penerimaan mahasiswa baru. Belasan rektor bahkan telah menjadi tersangka.
"Pengawasan yang lemah, transparansi yang minim membuat korupsi di perguruan tinggi kerap terjadi," katanya.
Dia menyebut pemerintah memiliki hak suara 35% dalam memilih rektor perguruan tinggi negeri.
"Faktor kekuasaan tersebut bisa membuat rektor merasa mendapat kekebalan hukum. Lebih ironis, apabila ada praktik lancung dalam pemilihan rektor. Semisal, ada praktik setor-menyetor kepada pihak-pihak yang membantu pemenangan pemilihan rektor," katanya.
"Itu yang kemudian mendorong korupsinya terjadi."
ICW mendorong KPK untuk mendalami kemungkinan praktik tersebut dilakukan.

Sumber gambar, Getty Images
Jika ditarik lebih luas, Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), juga sempat menganalisis mengapa terjadi korupsi di dunia pendidikan.
Salah satunya adalah permintaan yang besar terhadap ijazah kampus untuk mendapat pekerjaan yang layak dan bergaji tinggi. Hal ini mendorong sebagaian orang bersedia menyuap untuk mendapatkan kualifikasi formal itu.
Namun di tengah permintaan yang besar itu, gaji pejabat pendidikan relatif rendah. Bahkan di beberapa negara, gaji pendidik tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini mendorong pendidik memanfaatkan posisi kekuasaan mereka untuk melakukan korupsi.
Data KPK menyebutkan sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi. Sedangkan secara umum, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2016 hingga 2021, ada sebanyak 240 kasus korupsi di dunia pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun.
Penyimpangan lain di dunia pendidikan

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images
Selain praktik suap masuk kampus, terdapat juga beberapa penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan.
Hal itu terungkap dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan pada 2024 yang dirilis oleh KPK, yaitu:
- 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS;
- 17% sekolah masih melakukan pungutan liar;
- 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa;
- 47% diduga melakukan penggelembungan biaya;
- 42% sekolah melakukan pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen.
OTT KPK ke-19
Penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq merupakan operasi tangkap tangan KPK ke-19 di sepanjang tahun 2026 ini.
Januari 2026
Dalam OTT pertama pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Februari 2026
KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.
KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.
KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Maret 2026
KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.
April 2026
KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10.
Juni 2026
KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.
Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya.
Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.
Juli 2026
KPK melakukan OTT ke-15 sampai dengan ke-18. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
































