Bagaimana warisan pembangunan era Orde Baru memicu kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 15 menit
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan menyentuh ribuan titik per bulan ini. Faktor alam, seperti El Niño Godzilla, disebut-sebut sebagai pemicu utama. Namun, dengan melihat sejarah, fenomena alam bukan satu-satunya penyebab.
Satu riset menyatakan bahwa kemunculan karhutla di Kalimantan tak dapat dilepaskan dari pola pembangunan ekonomi, tepatnya sejak Orde Baru berkuasa.
Ketika pendapatan negara dari sektor minyak bumi dan gas (migas) menurun pada awal 1980-an, pemerintah banting setir dengan menggenjot perekonomian berbasis sumber daya alam. Pemerintahan Soeharto kemudian bertumpu pada hutan-hutan di Indonesia, termasuk di Kalimantan.
Di Kalimantan, hutan-hutan tropis berubah menjadi konsesi kayu, kertas, hingga kelapa sawit. Atas nama pembangunan nasional, izin diberikan secara masif.
Dari pihak pemerintah sendiri, Kalimantan turut menarik perhatian mata dalam rangka mendukung kebijakan bernama ketahanan pangan. Hanya beberapa tahun sebelum lengser, Soeharto memutuskan untuk menyulap satu juta hektare lahan gambut ke bentuk persawahan.
Geliat pembangunan yang dibuka rezim Orde Baru di Kalimantan menciptakan degradasi lingkungan, yang kemudian memantik kebakaran dahsyat pada dua periode: 1982-1983 serta 1997-1998.
Kesamaan dari sepasang peristiwa itu ialah pemerintah tidak menunjuk aksi korporasi atau bahkan muka sendiri dalam kaitannya dengan pemicu tragedi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Warisan pembangunan Orde Baru di Kalimantan tetap bercokol sampai sekarang. Kegiatan perekonomian dipandang justru melahirkan bencana kebakaran yang dampaknya dirasakan masyarakat luas dari tahun ke tahun.
Data yang dihimpun Pantau Gambut, organisasi lingkungan, menemukan pola kebakaran berulang di area konsesi perusahaan di wilayah Kalimantan pada kurun waktu 2015 sampai 2019.
Temuan Pantau Gambut juga menunjukkan tidak sedikit area yang tergolong memiliki kerentanan karhutla tinggi berada di dalam konsesi perusahaan.
Baca juga:
Pemerintah memang aktif berupaya mengejar biang keladi karhutla. Tapi, realisasi di lapangan tidak semudah membalik tangan.
Pada 2021, misalnya, sebuah perusahaan yang dituding membakar lahan serta hutan di Kalimantan Tengah, PT Kumai Sentosa, diputus bebas dari jerat hukum oleh Mahkamah Agung (MA). Dua tahun sebelumnya, 2019, PT Kumai Sentosa digugat dan didakwa membayar ganti rugi sebesar Rp935 miliar.
Sayangnya, persoalan tak cuma berhenti di level korporasi. Pemerintah pun dianggap berkontribusi terhadap sengkarut eksploitasi hutan di Kalimantan yang berujung kebakaran.
Dari Belanda ke Jepang, lalu ke Sukarno
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Penguasaan sumber daya alam di Kalimantan, utamanya hutan, berkelindan erat dengan siapa yang memegang kewenangan.
Sebelum kemerdekaan Indonesia, mengutip satu bab di buku bertajuk Muddied Waters: Historical and Contemporary Perspectives on Management of Forests and Fisheries in Island Southeast Asia (2008), pemerintah kolonial Belanda menanam kepentingan ekonomi di Kalimantan melalui pengolahan karet, resin, dan rotan.
Tidak seperti Jawa yang konsentrasi ekonominya begitu padat, jejak pemerintah kolonial Belanda di Kalimantan tergolong terbatas lantaran faktor ketersediaan anggaran serta sumber daya manusia.
Meski begitu, kontribusi pemerintah kolonial Belanda dalam pengelolaan hutan di Kalimantan tidak sedikit.
Pemerintah kolonial Belanda, misalnya, bekerja sama dengan Jepang dalam aktivitas jual-beli gelondongan kayu.
Cerita bagaimana kesepakatan di antara keduanya muncul berawal dari gerak-gerik Jepang yang langsung mengangkut kayu di dekat lapangan minyak mereka di Tarakan, Kalimantan Utara.
Belanda khawatir kehadiran Jepang bakal mengancam secara keamanan. Alhasil, dari situ, Belanda menawarkan konsesi resmi kepada Jepang di wilayah Sangkulirang, Kalimantan Timur, supaya bisa memantau langsung.
Jepang menerima proposal tersebut.

Sumber gambar, Three Lions/Hulton Archive/Getty Images
Wajah Jepang dalam penguasaan kayu tergambar melalui Nanyo Ringyo Kabushiki Kaisha yang pada era 1930-an meraih konsesi seluas 200.000 meter persegi serta mempekerjakan sekira 3.500 orang. Perusahaan ini pernah dicurigai Belanda sebagai kedok intelijen Jepang.
Semua kayu yang diolah di Kalimantan dikirim ke Jepang memakai kapal. Bermacam fasilitas pendukung tersebar dari Batulicin, Kalimantan Selatan, hingga Sampit, Kalimantan Utara.
Kiprah Jepang tak berlangsung panjang. Kekalahan dalam Perang Dunia II seketika berefek ke terhentinya kegiatan ekonomi mereka di Kalimantan.
Walaupun demikian, Belanda tetap bercokol di Kalimantan. Di daerah pegunungan Kalimantan, contohnya, orang-orang Belanda memperkenalkan konsep 'taman nasional' dengan dalih melindungi kawasan ekosistem bentang alam.
Baca juga:
Dalam praktiknya, kehadiran taman nasional justru meminggirkan masyarakat adat sebab Belanda meyakini bahwa sebaik-baiknya pelestarian lingkungan ialah sama sekali meniadakan intervensi manusia. Artinya, kawasan alam harus dibiarkan steril.
Pascakemerdekaan, keluar publikasi yang menyatakan lebih dari 50% dari total luas Kalimantan berbentuk hutan.
Perhitungan ini dibikin oleh ahli hutan Belanda, FH Endert, yang kemudian dijadikan patokan dalam menganalisis manajemen kehutanan nasional.
Kalkulasi itu mengemuka bersamaan dengan niat pemerintahan Sukarno yang membutuhkan lokasi lain dalam pengelolaan kawasan hutan di luar Jawa. Hutan-hutan di Jawa terbukti moncer mengirim uang ke kas negara.

Sumber gambar, Getty Images
Akhirnya, rezim Sukarno menggandeng perusahaan-perusahaan dagang kayu dan kertas dari Jepang guna mengolah hutan di Kalimantan.
Skemanya adalah kemitraan antara badan pemerintah lewat Perhutani dengan korporasi Jepang. Modalnya diambil dari pinjaman pemerintah Jepang atau pihak swasta.
Kenyataannya, usaha ini tidak membawa hasil yang dicita-citakan. Kombinasi inflasi serta kekurangan tenaga kerja membikin produksi kayu tak maksimal yang berujung utang menggunung di tubuh Perhutani.
Bandul berbalik kala Soeharto menjadi presiden.
Kalimantan sebagai penopang kekuasaan Soeharto
Selepas naik ke pucuk kekuasaan melalui pemberangusan kelompok komunis, Soeharto menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Beleid ini, secara garis besar, mengatur kewenangan negara atas hutan yang terbagi ke beberapa fungsi: konversi, proteksi, konservasi, serta produksi.
Yang mencolok dari Undang-Undang 5/1967 ialah bagaimana negara, dalam konteks produksi, tidak bergerak sendirian. Regulasi membuka pintu selebar mungkin bagi aktor usaha—termasuk kelompok pemodal asing—guna mengurus hutan demi profit.
Data memperlihatkan dibanding kawasan lain di seluruh Indonesia, hutan produksi di Kalimantan menyentuh nyaris setengah isi pulau atau 47%.
Kalimantan lalu menjelma arena berkumpulnya kapital, khususnya kayu gelondongan.
Aliran modal di Kalimantan mewujud dalam mesin-mesin berat yang menumpas batang kayu. Komoditas kayu lalu diekspor ke Jepang sebagai pembeli utama.
Bisnis kayu oleh Orde Baru didasari setidaknya dua faktor: alternatif pemasukan negara di luar minyak bumi dan gas yang mampu dieksekusi cepat, serta strategi Soeharto dalam memperkuat kontrol politiknya di lingkup militer sekaligus pengusaha.
Poin terakhir lantas menciptakan praktik perburuan rente yang dinikmati loyalis Soeharto.
Merujuk makalah berjudul The Chainsaw and the Gun (2008), keterlibatan tentara dalam pengelolaan isi hutan pada dekade pertama Orde Baru dikelompokkan ke tiga bentuk kegiatan.
Pertama, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—sekarang Tentara Nasional Indonesia (TNI)—terafiliasi langsung atas kepemilikan jutaan hektare konsesi penebangan kayu.
Kedua, personel TNI sering bertindak dalam rangka pengamanan perusahaan-perusahaan kayu.
Dan terakhir, ketiga, anggota militer berpartisipasi di perdagangan kayu ilegal.
Direktur Jenderal Kehutanan yang ditunjuk Soeharto, Soedjarwo, tercatat menyerahkan lebih dari 500 konsesi kayu di lahan sebesar 53 juta hektare—sudah mencakup di Kalimantan—pada rentang 1967 hingga 1970.
Mayoritas penerima konsesi ialah swasta dengan kucuran dana untuk investasi mencapai US$424 juta.
Peran militer dalam skema perdagangan kayu yakni lewat kemitraan bersama sejumlah investor kelas kakap.
Perusahaan induk, koperasi, yayasan, serta dana pensiun kepunyaan tentara—yang merepresentasikan kepentingan kesatuan—tak jarang menjadi "mitra diam" bagi korporasi penebangan kayu asal luar negeri.
Baca juga:
Pada akhir 1970-an, dilaporkan bahwa PT Tri Utama Bakti (Truba) terhubung ke belasan usaha penebangan kayu; sebagian besar didirikan oleh bekas perwira yang pernah bertugas di wilayah-wilayah dengan cadangan kayu bernilai komersial tinggi.
PT Truba sendiri semua sahamnya dipunyai perwira senior TNI Angkatan Darat (AD) di lingkungan Departemen Pertahanan.
Dari belasan keterhubungan itu, yang cukup disorot adalah kemitraan dengan raksasa perkayuan berbasis di Amerika Serikat, Weyerhaeuser. Keduanya bergerak dalam bendera International Timber Corporation of Indonesia (ITCI). Jatah konsesi mereka berada di angka 601 ribu hektare di Kalimantan Timur.
PT Truba disebut menyetorkan US$150.000—dari US$32 juta—untuk modal usaha. Gantinya, mereka diberi 35% porsi saham.

Sumber gambar, Dirck Halstead/Getty Images
Memasuki dekade 1980-an, militer tidak lagi memainkan peran dominan dalam industri kayu. Masuklah para konglomerat menggantikan campur tangan tentara. Namun, kontribusi militer tetap krusial dengan membuka akses pemakaian hutan ke pemerintah.
Pergantian pemain dari militer ke konglomerat dibarengi perubahan fokus komoditas kayu. Sebelumnya, pemerintah gencar mengolah kayu bulat (gelondongan).
Gantinya, pemerintah Orde Baru beralih ke produksi kayu lapis (plywood) yang ukurannya lebih tipis.
Baca juga:
Industri kayu lapis lalu menonjol serta mengambil panggung. Pemerintahan Soeharto mengandalkannya untuk menutup kekurangan pendapatan minyak dan gas (migas) yang mulai melewati masa boom pada pertengahan 1980-an.
Motor penggerak industri kayu lapis ialah Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang dipimpin orang dekat Soeharto, Bob Hasan. Apkindo dipuji kalangan pengusaha lantaran berhasil melempar produk kayu lapis Indonesia ke pasar internasional, mengikuti pencapaian kayu gelondongan.
Menurut penelitian Bob Hassan, The Rise of Apkindo, and the Shifting Dynamics of Control in Indonesia's Timber Sector (1998), terdapat 15 grup usaha kayu lapis yang menguasai 65 dari 132 perusahaan kayu lapis di Indonesia pada masa itu.
Belasan aktor ini memegang kontrol atas 54% dari total kapasitas produksi industri kayu lapis, dengan konsesi seluas 18 juta hektare.
Tapi, harga dari geliat industri kayu mesti dibayar mahal. Khususnya di Kalimantan.
Api yang membubung tinggi pada dua periode
Manakala Orde Baru berkuasa, terdapat dua peristiwa kebakaran hutan dan lahan berskala besar di Kalimantan.
Pada medio 1982-1983, kebakaran menghanguskan sekira 3,2 juta hektare lahan di Kalimantan Timur. Sejak Juni 1982, Kalimantan Timur mengalami kekeringan akut. Di beberapa titik, 70% pohon berukuran sedang mati akibat kekeringan.
Lebih dari dua dekade setelahnya, pada 1997-1998, kebakaran kembali terulang di kawasan Kalimantan.
Pemerintah mengatakan luas lahan yang kena api cuma 80.000 hektare. Sementara kalkulasi sejumlah organisasi sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta World Wide Fund (WWF), menyodorkan angka yang tinggi: diperkirakan hingga 2 juta hektare.
Kebakaran 1997-1998 menyasar area transmigrasi penduduk, hutan konservasi, hingga lahan gambut. Dampak yang ditimbulkan mencakup kesehatan—seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)—sampai kerugian finansial.
Di lain sisi, Malaysia dan Singapura, selaku negara tetangga, melayangkan komplain kepada pemerintah.
Kekeringan dengan durasi yang ajek imbas gejala alam berupa el niño disebut-sebut mendorong kebakaran hebat di Kalimantan pada 1997-1998.
Namun, riset berjudul A Brief History and Analysis of Indonesia's Forest Fire Crisis (1998) memaparkan bahwa sejarah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tak pernah dipicu faktor tunggal fenomena alam, melainkan kombinasi dengan kegiatan pembangunan.

Sumber gambar, Patrick Robert/Sygma/CORBIS/Sygma via Getty Images
Dalam kaitannya dengan karhutla 1982-1983, titik-titik api mayoritas berada di kawasan hutan yang telah menghadapi gangguan pada tingkat tertentu. Luas hutan yang terbakar besarnya enam kali lipat ketimbang ladang berpindah yang mengalami situasi serupa.
Lenyapnya hutan sebab geliat industri—spesifiknya kayu—berandil mengurangi fungsi ekologis yang melekat, tidak terkecuali dalam mengantisipasi merebaknya api.
Sementara pada kebakaran 1997-1998, penelitian yang sama mengajukan analisis bahwa ekspansi hutan tanaman industri (HTI), kebijakan lumbung pangan (food estate), serta perkembangan perkebunan sawit turut menyumbang kontribusi dalam lahirnya kobaran api di Kalimantan.
Kelahiran hutan tanaman industri berangkat dari kekhawatiran pemerintah akan menyusutnya area hutan sementara kebutuhan ekspor kayu lapis terus meningkat sampai akhir 1980-an.
Berkurangnya hutan sama berarti dengan potensi kekurangan bahan baku guna menopang industri kayu lapis.
Oleh sebabnya, pemerintah mulai mendorong pengembangan hutan tanaman industri yang bertumpu pada proses mengubah lahan yang "terdegradasi" supaya tetap produktif—ditanami tanaman monokultur macam eukaliptus. Tujuan lain: menjaga kesinambungan lingkungan.
Langkah ini tampak ideal. Akan tetapi, intensifikasi hutan tanaman industri tak otomatis menutup ancaman kebakaran. Pasalnya, penanaman monokultur secara simultan bisa memunculkan tumpukan bahan bakar yang membuat api cepat menjalar.
Kemudian sehubungan proyek lumbung pangan, pemerintahan Soeharto memilih lokasi berwujud lahan gambut di Kalimantan Tengah. Luas areanya menyentuh satu juta hektare.
Pembangunan food estate dilangsungkan dengan cara mengeringkan gambut. Proyek ini, ujung-ujungnya, gagal. Gambut terlanjur kering sehingga mudah sekali terpapar api.
Jelang dekade 1990-an tutup buku, komoditas kelapa sawit digandrungi dunia internasional. Permintaan di tingkat global melonjak. Indonesia tak mau kehilangan momentum, berharap kecipratan tuah lewat ekspor.
Pada 1997, pemerintah memberikan izin konversi hutan seluas 6,7 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Di Kalimantan Timur, pemerintah setempat menerima pengajuan pendirian perkebunan sawit sebesar hampir satu juta hektare.
Permasalahannya, korporasi-korporasi sawit tidak sedikit yang memanfaatkan teknik pembakaran dalam pembukaan lahan perkebunan.
Menjepit masyarakat adat
Komunitas adat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat mempraktikkan kegiatan meladang secara turun-temurun. Bagi mereka, meladang bukan sekadar rutinitas, melainkan ajaran leluhur.
"Kami menyebutnya uma bukit, yang artinya meladang, tanam padi, di daerah yang berbukit, bukan sawah," terang perwakilan adat Dayak Kanayatn, Tono, kepada BBC News Indonesia, Kamis (20/08).
Proses uma bukit tidak dilakukan sembarangan, sambung Tono. Lahan yang diolah berukuran kecil, tak sampai 2 hektare. Sebelum membuka lahan, komunitas Dayak Kanayatn wajib menempuh ritual terlebih dahulu.
Beres ritual, mereka baru menebas serta menebang segala yang tertanam di atas lahan. Di ujung rangkaian, pembakaran dilangsungkan.
"Nah, membakar itu juga bukan sembarangan membakar saja. Kami harus memberitahu masyarakat setempat kalau akan ada pembakaran [lahan]. Kami juga harus mengajak warga lain untuk menjaga pembakaran supaya tidak merembet ke mana-mana," ujar Tono.
Tono menambahkan uma bukit merupakan petuah adat yang sifatnya menjaga keseimbangan alam. Pada prinsipnya, apa yang dikerjakan melalui uma bukit ditujukan untuk mengucap rasa syukur kepada leluhur.
Di tahap ini, Tono berujar bahwa tudingan praktik membuka ladang menghasilkan kebakaran hutan dan lahan sangat tidak adil.
"Masyarakat adat tidak sekali dikambinghitamkan sebagai pelaku kebakaran. Padahal, kami melakukan uma bukit itu penuh perencanaan, kehati-hatian," ungkapnya.
Riset menerangkan, berangkat dari karhutla 1982 serta 1997, pihak berwenang selalu mencari subjek yang mudah disalahkan, dan itu tidak menyasar aktor-aktor industri di Kalimantan. Pilihan mengerucut ke petani kecil atau masyarakat adat.

Sumber gambar, REINA / AFP via Getty Images
Pengajar antropolog di Universitas Indonesia, Aryo Danusiri, berpendapat karhutla berdampak buruk kepada masyarakat adat di Kalimantan. Efeknya, tambah Aryo, berantai.
"Mereka dianggap adalah penyebab kebakaran, padahal bukan mereka. Dari situ, kemudian akhirnya keluar policy untuk zero tolerance membakar ladang," tegasnya kala diwawancarai BBC News Indonesia, Kamis (20/08).
Dalam konteks karhutla terbaru, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, merilis surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Harapannya, potensi karhutla di tengah gelombang el niño mampu ditekan. Hal yang sama diambil Kementerian Kehutanan.
Menurut Aryo, pelarangan pembukaan lahan secara tradisional bakal membawa posisi masyarakat adat kian terjepit.
Dari segi biaya, uma bukit tergolong murah. Apabila praktik uma bukit ditolak, maka masyarakat adat mesti memerlukan banyak modal untuk mengolah lahan.
Kalau diteruskan, lama-lama pilihan bertahan hidup bagi masyarakat adat menjadi terbatas, dan akhirnya mereka berupaya mencari pekerjaan lain di luar meladang. Tak menutup kemungkinan pengetahuan adat akan lenyap.
"Sebetulnya masyarakat adat itu paling tahu cara mengontrol api karena mereka hidup dari satu generasi ke generasi dengan membawa pengetahuan tentang api lewat berladang," tukas Aryo.
Menyalahkan masyarakat adat, atau lokal, dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Aryo melanjutkan, menunjukkan pemegang kebijakan masih menempatkan mereka pada bingkai kelompok yang sengaja diasingkan—terbelakang.
Realitanya, masyarakat adalah "tuan" di atas tanah yang eksistensinya melampaui otoritas. Mereka telah hidup berdampingan dengan alam dalam jangka waktu yang amat lama; memahami bagaimana cara alam bekerja.
"Kalau mereka dianggap terbelakang, maka mereka tidak berada di tengah. Masyarakat adat senantiasa diputuskan dari semestanya dan itu pula yang dipakai untuk menyingkirkan mereka," ujar Aryo.
"Maka, setiap kali ada kebakaran hutan dan lahan besar di Kalimantan, pasti ada saja yang menuduh praktik masyarakat adat sebagai biang keladinya."
Menguasai gambut
Salah satu momentum krusial dalam kemunduran ekosistem di Kalimantan terjadi ketika pemerintahan Soeharto memutuskan menjalankan proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah pada pertengahan 1990-an, demikian jelas Social Research and Policy Analysis Specialist di Pantau Gambut, Abil Salsabila.
Pembangunan lumbung pangan kala itu, Abil meneruskan, berkontribusi dalam membikin lahan gambut terdegradasi. Alih-alih menyimpan karbon, ekosistem gambut justru melepas karbon yang tersimpan lantaran kondisinya mengering.
Paradigma semacam ini, dengan mengubah fungsi lahan, nyatanya terus diterapkan pemerintah. Apa yang terjadi kepada food estate kemudian ditransfer sebagai dasar pijakan pemerintah dalam membuka izin perkebunan sawit maupun konsesi hutan tanaman industri (HTI) di lahan gambut di Kalimantan, papar Abil.
"Jadi, pada akhirnya, ekosistem gambut sendiri yang dipakai untuk sawit maupun hutan tanaman industri di Kalimantan menjadi menanggung beban ekologis yang besar," ucapnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (20/08).
Porsi ekosistem gambut—atau kesatuan hidrologis gambut (KHG)—di Kalimantan cukup besar. Data Pantau Gambut memperlihatkan Kalimantan menyumbang sepertiga dari total lahan gambut di seluruh Indonesia, sekira 4,5 juta hektare.
Sifat ekosistem gambut, tandas Abil, saling terhubung dalam sebuah tata hidrologis. Artinya, jika terdapat kawasan gambut yang terganggu maka mampu memengaruhi kawasan gambut lainnya.
Alih fungsi lahan membuat daya dukung air di dalam gambut bakal berkurang. Sederhananya, tinggi muka air tanah semakin menurun.
Kejadian ini lazim dijumpai di perkebunan sawit yang berdiri di atas tanah bergambut, tukas Abil.
Di perkebunan sawit, melingkupi yang tersaji di Kalimantan, biasanya dibangun kanal-kanal guna penanaman sawit. Kanal berfungsi mengalirkan air karena apabila tanah terlalu basah, sawit berpeluang besar membusuk.
"Padahal kanal-kanal ini, sebetulnya, untuk mengeluarkan air yang ada di dalam lahan gambut yang basah. Tapi, sekarang tertutup dan tertanam oleh sawit," tutur Abil.
"Karena sudah tertutup, tinggi muka air di dalam tanah gambut menjadi menurun. Di Kalimantan Selatan, kami pernah menemukan air setelah 70 cm, dan itu kondisinya sangat kering."

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Analisis Pantau Gambut menyatakan titik-titik panas (hotspot) karhutla di Kalimantan banyak terjadi di kawasan perkebunan sawit atau hutan tanaman industri dengan ekosistem gambut di dalamnya.
Satu perusahaan sawit di Kalimantan Barat, misalnya, senantiasa mengalami kebakaran berulang sepanjang 2015 sampai 2019.
Pantau Gambut turut mencatat ada delapan perusahaan di Kalimantan yang memegang hak guna usaha (HGU) di ekosistem gambut. Semuanya memiliki angka kerentanan karhutla "kelas tinggi," sebut Pantau Gambut.
Bagi Abil, pemerintah dipandang tak pernah belajar dari pengalaman karhutla sehingga dari tahun ke tahun topik yang mencuat ke permukaan ialah lambatnya penanganan.
"Sepertinya ini cukup serupa dengan konteks bencana alam yang lain bahwa pemerintah kalau secara desain kebijakan dia penegakan hukumnya lebih tajam kala merespons sesuatu yang sudah terjadi," tutup Abil.
Paradigma politik ekonomi yang mengejar profit
Sejauh ini, pemerintah mengklaim sudah merespons karhutla di Kalimantan dengan pendekatan hukum.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan satu subjek hukum pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kalimantan Barat berhasil diringkus serta ditetapkan tersangka.
Pada saat bersamaan, dua kasus karhutla di daerah yang sama sedang masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Di kesempatan terpisah, Polda Kalimantan Tengah menangkap belasan orang yang dituding menyebabkan karhutla.
Perkembangan terbaru, pemerintah menjerat puluhan tersangka dalam karhutla di Kalimantan. Aparat penegak hukum mengaku menemukan barang bukti seperti bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, korek api, hingga parang.
Motif para tersangka disebut karena mengejar keuntungan ekonomi melalui pembukaan lahan sawit.
Apakah langkah pemerintah cukup?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Profesor kehutanan di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, menilai pemerintah semestinya mengejar peran korporasi dalam karhutla di Kalimantan. Alasannya, kontribusi mereka "sangat besar," imbuh Bambang.
Penegakan hukum terhadap korporasi, Bambang menekankan, "tidak secara signifikan dilakukan."
"Kebakaran dibiarkan terjadi di korporasi dengan dalih sangat sulit mendatangkan investor. Jadinya, pemegang kebijakan membiarkan mereka," ucap Bambang kepada BBC News Indonesia, Sabtu (22/08).
Dosen di Universitas Mulawarman, yang minat kajiannya banyak membahas tentang isu kehutanan serta masyarakat di sekitar industri ekstraktif, Sri Murlianti, menuturkan penanggulangan masalah karhutla tidak hanya berpatokan pada realita hari ini.
Pemerintah, sambung Sri, seharusnya melihat dalam perspektif yang lebih luas: kebijakan seperti apa yang mendorong kemunculan karhutla.
"Kalau mau menyelamatkan alam, dilihat kembali kebijakan-kebijakan yang membuat masalah spasial [di Kalimantan]," tegasnya dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Jumát (21/08).
"Artinya, respons terhadap persoalan itu tidak bisa dilihat secara satu per satu, melainkan menyeluruh."
Dengan kata lain, Sri mendesak pemerintah "memikirkan ulang" setiap kebijakan terkait pengelolaan hutan maupun lingkungan. Mengevaluasi konsesi-konsesi yang telah diberikan hingga merumuskan regulasi atau panduan yang benar-benar komprehensif merupakan beberapa contoh tindakan yang dapat diambil pemerintah.
Terus berulangnya karhutla di Kalimantan harus mendorong pemerintah berani untuk membongkar pola pembangunan yang, menurutnya, "melangkahi norma-norma perlindungan alam."

Sumber gambar, Andrew Gal/NurPhoto via Getty Images
Sri berpendapat pembangunan di Kalimantan oleh pemerintah pusat menunjukkan bagaimana politik ekonomi atas sumber daya bergerak sesuai logikanya: menanam pengaruh serta mengeruk keuntungan.
Semenjak Orde Baru berkuasa hingga sekarang, penguasaan sumber daya di Kalimantan diterapkan menggunakan landasan komodifikasi dan administrasi ruang. Negara, Sri menggarisbawahi, tak pernah menganggap Kalimantan sebagai pendamping hidup masyarakat.
"Kalau kita bicara tentang ruang hidup, maka namanya rawa, namanya gambut, itu tidak mungkin digali habis-habisan untuk industri," tambahnya.
Karena bekerja dalam logika akumulasi profit, maka pembangunan di Kalimantan hanya berujung nestapa bagi masyarakat.
Dan karhutla, menurut Sri, menjadi contoh paling terang dari pembangunan yang tak berpihak itu.
"Masyarakat [di Kalimantan] sudah membangun ruang hidup lewat sistem sosial dalam jangka yang lama. Tapi, [pemerintah] kemudian tanpa kompromi merusak habis-habisan," tandas Sri.
"Begitu sudah rusak, masyarakat ditinggalkan."
































