Gelombang PHK massal menggulung nasib para buruh di sektor industri – 'Sampai kapan kami harus bertahan seperti ini?'

Sumber gambar, AFP via Getty Images
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 13 menit
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diproyeksikan terus bermunculan dalam beberapa waktu ke depan, menurut perwakilan serikat buruh. Angkanya tembus puluhan ribu. Keadaan ini menambah perih situasi ketenagakerjaan di Indonesia sepanjang 2026.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gana Nena Wea. Dia berujar bahwa setidaknya dalam tujuh hingga 10 hari mendatang, akan terjadi PHK di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat, dipicu kenaikan harga gas industri.
Hitung-hitungan KSPSI menginformasikan angkanya menyentuh lebih dari 50.000 pekerja.
Tidak cuma di Bekasi, ancaman serupa turut ditemukan di Jawa Timur dan Jawa Barat, merujuk keterangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Kalau dua wilayah itu dijumlah, totalnya di atas 6.000 pekerja.
Said mengklaim faktor pendorongnya adalah kondisi geopolitik global yang melibatkan perang antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran. Kecamuk ini, sambungnya, melahirkan "ketidakpastian ekonomi dunia."
"Sangat memengaruhi perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," tukasnya, Senin (22/06) lalu.
Tapi, apa benar perang menjadi alasan tunggal di balik masifnya PHK di Indonesia?
Dosen di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Media Wahyudi Askar, memandang negara turut berkontribusi dalam lahirnya PHK.
"PHK terjadi juga karena kegagalan model pembangunan kita yang terlalu memaksakan pendekatan berbasis fleksibilitas tenaga kerja," ucap Askar.
Artinya, Askar meneruskan, "ada masalah struktural yang berarti dalam beberapa tahun terakhir."

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
Sementara ekonom dari lembaga kajian Bright Institute, Yanuar Rizky, memaparkan kemunculan PHK bakal meningkatkan kelompok kerja informal. Akhirnya, mereka yang bekerja di sektor ini saling berebut pendapatan di tengah persoalan melemahnya daya beli.
Jika tidak ditanggapi secara serius, ujung-ujungnya membuka potensi kekacauan sosial (social unrest).
"Nah, respons kita apakah mencegah krisis sosial? Sejauh ini, fokusnya tidak kepada penciptaan lapangan pekerjaan, mempertahankan lapangan kerja, melainkan jalur-jalur populisme. Bahwa negara kaya, bahwa negara siap menanggung semuanya," tegas Yanuar.
"Padahal, masyarakat tidak bisa hidup dalam wacana kalau dalam posisi tertekan. Mereka butuh hari ini, bagaimana caranya, bertahan."
'Rasanya kayak lutut lemas'
Sudah lebih dari empat bulan Siti Zubairah diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah pabrik pengolahan plastik di Jawa Timur.
Di tempat kerja itu, Zubairah telah bertahan nyaris dua dekade. Tahun ini, sebetulnya, merupakan penanda tepat 20 tahun dia berada di sana.
Garis hidup tak pernah diketahui. Zubairah justru terkena PHK.
Kabar gonjang-ganjing mengenai PHK sudah beberapa waktu lalu beredar di lingkaran para pekerja. Ada yang menanggapinya serius, ada yang melihatnya sebagai rumor belaka.
Zubairah termasuk kelompok yang terakhir. Kalaupun benar PHK, Zubairah memandang dirinya bakal "cukup aman" lantaran dedikasinya ke pabrik tidak dipupuk kemarin sore.
Zubairah keliru. Perusahaan benar-benar melangsungkan PHK. Zubairah adalah salah satu dari puluhan orang yang terdampak.
"Waktu dengar pengumuman itu, rasanya kayak lutut lemas," kenangnya dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Rabu (24/06).
Menurut perusahaan, keputusan PHK diambil sebab neraca keuangan yang "terus menurun," tambah Zubairah.
Dalam kurun setengah tahun, perusahaan gagal mengumpulkan keuntungan.
Alhasil, jalan keluarnya adalah mengurangi ongkos produksi yang termanifestasi melalui pengurangan jumlah pekerja.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pihak perusahaan, papar Zubairah, menjanjikan pesangon dibayar penuh, tanpa dikurangi sedikit pun. Zubairah, bersama buruh-buruh yang lain, sempat mempertanyakan kebijakan PHK itu. Dia bahkan meminta perusahaan untuk mengurungkan niat memecat para pekerjanya.
"Tapi, mereka menolak. Katanya takut enggak bisa bayar kami. Takut akan 'berutang' gaji kepada kami," ucap perempuan berusia 48 tahun ini.
Posisi para pekerja seolah tanpa alternatif. Mereka terpaksa menerima PHK lantaran pesangon dijanjikan tidak terlambat dikirim.
"Setidaknya kami keluar dapat pegangan buat sehari-hari," tegas Zubairah.
Nyatanya, pesangon baru tiba di tangan Zubairah sekira dua bulan usai pemberitahuan PHK, tepatnya saat puluhan pekerja beramai-ramai mendatangi kantor manajemen.
Zubairah, dalam pertemuan tersebut, melepaskan kekesalannya. Dia menuding perusahaan ingkar janji.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Tak ingin pengingkaran terulang, para pekerja sepakat 'mengepung' pabrik sampai pesangon didistribusikan.
"Kami nongkrong saja di depan pabrik. Tidak bermaksud bikin rusuh atau sejenisnya. Itu supaya perusahaan menepati janji mereka," tandas Zubairah.
Tak lama, jelang matahari tenggelam, pesangon sudah diproses. Malam hari, para pekerja memutuskan pulang ke rumah masing-masing.
Kendati demikian, yang tersisa dari sengkarut PHK ini adalah fakta bahwa Zubairah hingga kini masih belum bekerja kembali. Biaya keperluan hidup sehari-hari diperoleh dari pendapatan suaminya yang berprofesi sebagai buruh proyek, ditambah uang pesangon Zubairah.

Sumber gambar, Faisal Ramadhan/NurPhoto via Getty Images
Dengan asumsi pekerjaan baru tak kunjung diraih hingga bulan keenam, keuangan keluarganya dipastikan lekas menipis. Apalagi, kata Zubairah, kedua anaknya bersiap masuk tahun baru ajaran sekolah.
"Otomatis nambah biaya lagi. Sekarang saja sudah mulai bingung bagaimana membayar ini dan itu," sebutnya.
Semenjak diputus kontraknya dari pabrik, Zubairah berhemat keras, menyetop pengeluaran yang tidak perlu serta memindahkannya ke pos prioritas lainnya.
Cara ini, baginya, amat membantu. Namun, Zubairah tak seketika tenang.
"Sampai kapan harus bertahan seperti ini?" tutupnya.
Akarnya tidak sebatas geopolitik
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Data Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan selama Januari hingga November 2025, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai hampir 80.000.
Tahun ini, per Mei, angka PHK sudah mencapai lebih dari 23.000 pekerja. Jawa Barat merupakan penyumbang PHK paling banyak—sekitar 5.044 orang.
Konflik geopolitik, dalam bentuk perang tiga negara, Amerika Serikat, Israel, serta Iran, disinyalir menjadi pendorong utamanya. Perang, merujuk bermacam analisis, melahirkan blokade Selat Hormuz yang strategis sehingga menghambat arus perdagangan global, di samping melambungkan harga minyak.
Situasi itu, tak ketinggalan, merembet ke urusan domestik berbagai negara, salah satunya Indonesia yang kemudian mengalami pelemahan rupiah, penyempitan ruang fiskal, sampai gulungan ombak PHK.
Menyertakan faktor eksternal sebagai dasar pijakan penyebab gelombang PHK diakui dosen di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Media Wahyudi Askar, bukanlah hal yang keliru.
Akan tetapi, Askar melihat terdapat aspek lain yang perannya tak kalah krusial.
Bicara ihwal PHK, dalam perspektif Askar, tak lepas dari eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja, sebuah beleid hukum yang disusun secara omnibus (mengelompok) dan disahkan pemerintah pada 2020 silam. Regulasi ini, berdasarkan angan pemerintah, mampu mendorong investasi berskala besar.
Kenyataannya, menurut Askar, Undang-Undang Cipta Kerja justru "melemahkan prinsip dasar perlindungan ketenagakerjaan."
"Karena, akhirnya, semuanya itu fleksibel. Kemudian diserahkan kepada pasar dan muncul peluang eksploitasi," tuturnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (23/06).
Secara praktik, banyak perusahaan di sektor industri merekrut pekerja dengan status kontrak selepas pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab kontrak, perusahaan tak punya komitmen jangka panjang sehingga memicu pemutusan hubungan kerja kapan pun perusahaan menghendaki.
Dilihat dari trennya, Askar menambahkan, "hubungan industrial di Indonesia kian memburuk" pasca-Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pengakuan hak pekerja, hak untuk berserikat, hak untuk menyampaikan pendapat, itu mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir," ujarnya.
"Jadi, ini ada pola sistemik, dan bukan kebetulan."

Sumber gambar, Afriadi Hikmal/NurPhoto via Getty Images
Pemerintah, imbuh Askar, gagal menyediakan taktik komprehensif di sektor industri, yang merentang dari tekstil sampai manufaktur. Dalam konteks peningkatan skill para pekerja, misalnya, implementasinya tidak berjalan dengan baik.
Investasi teknologi guna mengakomodir riset dan pengembangan, di saat bersamaan, relatif rendah.
Askar mengamati pemerintah cuma berfokus pada "insentif investasi" dan "sangat lemah dalam transformasi industri."
Gejolak di ranah industri yang datang silih berganti seperti PHK menunjukkan negara tak cakap mengurai permasalahan struktural di belakangnya, terang Askar. Negara dianggap menyediakan karpet yang panjang terhadap konsep "fleksibilitas kerja."
Maka, yang terjadi berikutnya "pekerja semakin rentan dan PHK marak ditemui," tegas Askar.
Gelombang PHK, di lain sisi, bisa menghadirkan masalah lain berupa "naiknya kelompok kerja di sektor informal," kata ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky. Gejala ini, sebut Yanuar, konsisten didapati setidaknya dalam lima atau enam tahun belakangan.
Rekapitulasi Badan Pusat Statistik (BPS) menggambarkan bahwa pada Februari 2026, penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 87,74 juta orang atau 59,42%. Sejak 2024, masih mengacu data BPS, jumlah pekerja informal senantiasa melonjak.
Dengan melekatkan pada realita hari ini, mereka yang bergeser ke sektor informal imbas PHK diperkirakan bakal saling berebut "kue" pendapatan bersama pelaku lain yang lebih dulu mengisi ceruk, jelas Yanuar.
Yanuar mencontohkan fenomena pengemudi online. Katakanlah dengan persentase permintaan sedemikian rupa, jumlah pengemudi yang saling mencari uang awalnya berada di titik 100 orang. Sekarang, meski tanpa perubahan permintaan, angka pengemudi sangat memungkinkan melampaui capaian sebelumnya.
Sayangnya, di sela-sela itu, mereka menghadapi keadaan yang menjepit mengingat bertambahnya kuantitas pekerja informal tidak dibarengi daya beli yang kokoh.
"Kenapa daya belinya tidak naik? Karena, sebetulnya, daya belinya yang dulu juga tumbuh sebagian besar berasal dari yang tadinya di sektor formal, yang sekarang beralih ke sektor informal," papar Yanuar kepada BBC News Indonesia, Selasa (23/06).

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Yanuar, berkaca dari kalkulasi di atas, menyatakan betapa sektor informal sedang tertekan. Pemerintah, dia menggarisbawahi, tidak pandai mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya di level menengah ke bawah.
Selama ini, pemerintah berdalih telah berusaha menjaganya dengan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) agar perputaran uang tak terusik. Untuk kelompok ekonomi bawah, resep tersebut bisa jadi efektif.
Sebaliknya, bagi kelompok ekonomi menengah, apalagi yang baru saja terkena PHK, stimulus sosial pemerintah dianggap tak menyentuh mereka.
"Nah, jalan satu-satunya memang menciptakan lapangan pekerjaan," tukas Yanuar.
"Tapi, pemerintah fokusnya tidak ke sana, lebih ke menyuarakan jargon-jargon populis bahwa negara akan menanggung semuanya, bahwa negara bersiap melindungi rakyatnya."

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
Manifestasi dari "penciptaan lapangan kerja" wujudnya bervariasi, entah itu tindak lanjut yang serius atas perjanjian investasi yang dihasilkan melalui kunjungan kenegaraan, pembenahan tata kelola, atau deregulasi (penyederhanaan) birokrasi yang ajeg diterapkan.
Yanuar berpendapat dalam mengatasi perekonomian yang jumpalitan, pemerintah tak dapat selalu mengandalkan retorika. Pasalnya, masyarakat tidak mampu terus-menerus bertalian dengan wacana. Mereka memerlukan tindakan konkret supaya bertahan hidup.
Apabila sengkarut PHK di berbagai daerah tak diselesaikan secara layak, konsekuensinya akan memunculkan krisis sosial (social unrest). Dalam benak Yanuar, tatkala krisis sosial tak dapat diredam, yang mengikutinya ialah kekacauan ekonomi sekaligus politik.
"Pertanyaannya, apakah respons kita telah mengarah ke pencegahan krisis sosial tadi? Kalau dilihat dari yang terjadi, [pemerintah] masih sebatas ngomong saja," tutupnya.
Janji pemerintah: dari mitigasi hingga paket stimulus hingga
Menyikapi pukulan PHK, pemerintah mengklaim telah menyiapkan beberapa kebijakan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan negara akan aktif memantau potensi PHK di sejumlah sektor industri. Pemerintah, sambung Yassierli, juga bakal berkontribusi dalam mitigasi.
Demi merealisasikannya, pemerintah membikin dashboard berisikan data-data terkait PHK. Lewat dashboard ini pula pemerintah memetakan persoalan di lapangan beserta solusinya.
"Jadi, ada beberapa yang kalau masih dalam taraf ancaman atau risiko PHK, ada yang kemudian kita minta penyelesaiannya masih bersifat bipartit, ada yang kemudian memang mediator kita harus turun, ada yang kemudian kita harus advokasi dengan kementerian-kementerian lain karena bisa jadi itu adalah dampak dari kebijakan," paparnya, Selasa (23/06).
Menurut Yassierli, pendekatan yang dipakai untuk setiap kasus berbeda-beda. Yang pasti, imbuhnya, pemerintah berkomitmen hadir di tengah para pekerja terdampak.
Selanjutnya, pemerintah disebut sedang menyusun program pelatihan kepada 50.000 korban PHK, bagian dari paket suntikan ekonomi. Nilainya, merujuk keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Harapannya, dengan pelatihan ini, ekonomi tetap bergerak, tidak terkecuali bagi korban PHK.
Melengkapi kebijakan sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah bakal menjalin komunikasi intens dengan kalangan pengusaha supaya PHK dapat diminimalisir.
'PHK merupakan puncak kerentanan'
Daeng Murung terkejut saat mengetahui pabrik tempatnya bekerja memutus kontraknya secara tiba-tiba. Daeng, laki-laki berumur 31 tahun, tidak pernah memperoleh informasi baik lisan maupun tertulis. Daeng mengingat bahwa surat PHK langsung diberikan kepadanya.
Tak berhenti di situ, pesangon yang semestinya menjadi haknya juga tak dia bawa pulang.
"Saya di-PHK secara mendesak oleh perusahaan tempat saya kerja. Saya sudah sembilan tahun enam bulan kerja dan saya juga tidak dapat pesangon. Biar satu peser pun saya tidak dapat," ceritanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (23/06).
Daeng tidak sendirian. Sebagian rekannya mengalami kepahitan tak jauh berbeda.
Tidak lama ini, mereka berusaha mencari keadilan. Mereka mendatangi otoritas terkait dengan harapan jalan keluar bisa dicapai, khususnya mengenai pemenuhan atas hak-hak buruh.
Namun, kepastian tak kunjung direngkuh.
Hidup selepas PHK menyisakan beban yang tak kecil. Rutinitas Daeng sekarang diisi dengan membantu mertuanya. Geraknya terbatas lantaran tak menyimpan tabungan. Gajinya yang diterima per bulan "langsung habis" untuk mencukupi keperluan dua buah hatinya, paparnya.
Yang diinginkan Daeng hanyalah kembali bekerja.

Sumber gambar, Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images
Buruh yang terkena PHK, mengacu analisis peneliti ketenagakerjaan sekaligus dosen Fisipol Universitas Tidar, Arif Novianto, mempunyai posisi amat rentan.
Kejadian PHK, lanjut Arif, bukan sekadar "kehilangan pekerjaan," melainkan "sumber penghasilan rutin," selain rasa aman sampai akses ke jaminan sosial tertentu yang selama ini melekat pada status kerja formal.
Di level rumah tangga, Arif menjelaskan, PHK bisa langsung mengganggu kemampuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari—makan, membayar kontrakan, atau biaya berobat.
Supaya tidak kelewat jatuh, para buruh, dalam praktiknya, kerap mengandalkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagao "tabungan atau pegangan terakhir," tutur Arif.
"Ketika buruh kehilangan kerja, yang pertama mereka pikirkan bukan investasi masa tua, tapi apa yang bisa dicairkan sekarang supaya dapur tetap ngebul," tambahnya manakala dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (23/06).
"Sebab mereka melihat itu yang paling konkret dan relatif lebih familiar."
Pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut klaim JHT, juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, meninggi pada Maret 2026. Untuk JHT, kenaikannya menyentuh 14,1%. Sedangkan JKP bahkan tergolong besar: 91%. Pencatatan ini dilakukan melalui perbandingan dengan tahun lalu (year-on-year).
Kerentanan lain yang sering kali luput dibahas adalah psikologis serta "posisi tawar yang lemah," tambah Arif.
Buruh yang di-PHK, terangnya, dipaksa cepat menerima kondisi apa pun, baik itu pesangon yang bermasalah, pekerjaan anyar dengan upah lebih rendah, atau masuk ke sektor informal yang tak memberdayakan.
"Jadi, PHK menjadi pintu masuk ke proses pemiskinan," tandas Arif.

Sumber gambar, DIKA/AFP via Getty Images
PHK yang dirasakan para buruh merupakan "puncak kerentanan yang sebenarnya sudah lama dibangun di tempat kerja," Arif menekankan.
Penelitian yang dipublikasikan pada 2024 menunjukkan masih terdapat buruh yang pendapatannya di bawah Rp3 juta. Sebagian dari mereka pun terpaksa bekerja dengan durasi berlebih. Para buruh turut mengaku bahwa mereka tak memperoleh jaminan sosial.
"Semua adalah bagian dari model hubungan industrial yang makin fleksibel dari sudut pandang perusahaan, tapi makin rentan dari sudut pandang buruh," ungkap Arif.
"Jadi, sebelum di-PHK, banyak buruh sebetulnya sudah hidup dalam kondisi kerja yang rentan, sebagai akibat dari kebijakan pasar kerja yang fleksibel."
Pemerintah tak sekali menegaskan komitmennya dalam berpihak kepada kelompok buruh. Mereka mau buruh sejahtera.
Gelombang PHK massal, bagaimana pun, menggambarkan betapa jarak antara perlindungan di atas kertas dengan kenyataan di lapangan masih terbentang jauh.
"Banyak buruh tetap menghadapi PHK yang mudah, proses penyelesaian yang berlarut, pesangon yang tak selalu dibayar penuh, dan akses jaminan sosial yang bergantung pada kepatuhan perusahaan membayar iuran," ucap Arif.
































