Apa saja yang diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga? – Dari upah, cuti, hingga BPJS

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Riana A Ibrahim
- Peranan, Kontributor BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 9 menit
Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/04), ada berbagai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penyalur yang patut diketahui khalayak.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan tak ada lagi alasan bagi para pemberi kerja maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga untuk bertindak tidak manusiawi terhadap para pekerja rumah tangga.
Persoalan waktu kerja yang tak masuk akal, kekerasan, hingga manipulasi bisa berujung sanksi. Pemerintah juga harus menyelenggarakan pelatihan bagi para pekerja rumah tangga.
"Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, karena ada pasal-pasal yang membutuhkan aturan turunan," ujarnya.
Dalam UU ini, setidaknya ada 44 kali istilah "perjanjian kerja" disebutkan. Istilah ini pun selalu berkaitan antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, atau pekerja rumah tangga dengan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Lita pun berpandangan para pekerja rumah tangga perlu mengetahui seluk beluk tentang perjanjian kerja agar tidak lagi menerima ketidakadilan dalam lingkungan kerja.
Apa saja hak para PRT dari undang-undang yang baru disahkan?
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini berkata isi undang-undang yang baru disahkan ini hampir 75% sudah sesuai dengan amanat Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan prinsip kerja perawatan.
Berikut sejumlah bagian penting:
Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut:
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
- memiliki kartu tanda penduduk elektronik
- memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hak PRT
Mengacu pada pasal 15 UU PRT, para pekerja ini memiliki hak sebagai berikut:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi
- mendapatkan waktu istirahat
- mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- mendapatkan makanan sehat
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Terkait jaminan sosial kesehatan atau BPJS, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menanggungnya melalui skema penerima bantuan iuran sepanjang yang bersangkutan terdaftar.
Akan tetapi, jika pekerja rumah tangga tersebut tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran, pemberi kerja menanggung iuran jaminan kesehatannya.
Selain hak, undang-undang ini juga mengatur mengenai kewajiban bagi PRT, yakni:
- memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan
- melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman
- memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja
- menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Bagaimana dengan pemberi kerja dan perusahaan penyalur?
Dalam undang-undang ini, diatur juga mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga ini. Adapun hak pemberi kerja, antara lain:
- memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT
- memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan
- mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- mendapatkan jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Sementara itu, kewajiban dari pemberi kerja berupa:
- membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
- menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
- memberikan waktu istirahat dan Cuti
- memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
- memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan
- melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.
Masalah yang menimpa para pekerja rumah tangga ini tidak hanya datang dari pemberi kerja langsung, tapi juga sering muncul dari perusahaan penyalur yang licik. Untuk itu, ada larangan yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyalur dalam UU ini, sebagai berikut:
- memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT
- menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT
- menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan
- memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian
Bagaimana aturan teknisnya?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Setelah Undang-Undang PPRT disahkan, aturan teknisnya mesti ditetapkan paling lambat satu tahun sejak berlaku.
Hal itu teramat penting, kata Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini.
Salah satunya, terkait pelatihan vokasi yang tercantum pada pasal 23 UU PRT.
Dalam beleid itu, pelatihan vokasi berkaitan dengan pembekalan kompetensi kerja, alih kompetensi, atau peningkatan kompetensi dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan.
Baca juga:
Topik lain adalah kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Berdasarkan catatan yang dimiliki JALA PRT, masih terjadi 1.184 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 372 kasus merupakan kekerasan berlapis yakni psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual dialami sekaligus oleh pekerja rumah tangga. Sementara itu, 104 kasus berupa kekerasan ekonomi dan 26 kasus merupakan kekerasan seksual.
Kasus yang mendominasi masih terkait perdagangan manusia, yakni sebanyak 682 perkara. Pelakunya pun berkaitan dengan pemberi kerja dan perusahaan penyalur.
"Kami banyak menerima laporan, agen penyalur menjadi pelaku tindak kekerasan, termasuk human trafficking," ujar Lita.
"Mereka menahan dokumennya, memotong upah PRT, dan menahan PRT di tempat penampungannya atau disekap. Karena kalau PRT itu tidak tahan maka harus membayar sejumlah uang yang sudah dikeluarkan untuk memberi makan dan tempat tinggal di penampungan. Padahal belum tentu mereka dapat pekerjannya," kata Lita.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Secara terpisah, Ajeng Astuti yang telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga selama 35 tahun membenarkan hal ini. "Walau tidak langsung merasakannya karena saya tidak pernah pakai penyalur, tapi teman-teman sesama PRT banyak mengalami ini dan bercerita. Seperti tidak dapat pelatihan atau dokumen ditahan," ungkap Ajeng.
Ajeng sendiri mengalami pengalaman lain sepanjang menjalani hari sebagai pekerja rumah tangga sejak usia 15 tahun hingga kini. "Akhirnya apa yang kita cita-citakan bersama itu sah menjadi undang-undang. Kita PRT ini punya perlindungan secara hukum melalui undang-undang ini," kata Ajeng.
"PRT ini kan selalu dianggap bukan seperti pekerja-pekerja lain yang diakui. Kita mendapatkan banyak sekali diskriminasi. Dari upah yang belum layak. Jam kerja yang masih panjang. Lalu, juga tidak adanya jaminan sosial."
Ajeng pun membagikan kisahnya.

Kesaksian PRT: Siap sedia 24 jam, libur sekali sebulan, hingga pelecehan
Putus sekolah membawa Ajeng ke dunia kerja yang diakuinya "tak memberi ruang" bahkan untuk sekadar beristirahat.
Pada 1992, Ajeng menjadi pekerja rumah tangga karena tawaran dari tetangga. Menurut dia, setidaknya dirinya dapat menghasilkan sesuatu walau putus sekolah. Toh, pekerjaan yang dilakukannya merupakan pekerjaan yang sehari-hari dilakoninya di rumah, seperti memasak dan bersih-bersih.
"Ternyata harus siap sedia 24 jam. Tidak ada hari libur. Dapat libur juga akhirnya itu satu bulan sekali, pergi pagi untuk pulang ke rumah dan sore harus sudah kembali ke rumah majikan," kata Ajeng.
Semua jenis pekerjaan rumah pun ditanganinya. Dari menjaga anak hingga mengurus rumah tidak luput.
"Kalau dulu itu dari jaga anak, tidur malam sama anak. Pagi, antar jemput sekolah, belum kadang les. Itu masih harus mengerjakan kerjaan rumah ya masak, nyetrika nyuci. Masih juga harus ke pasar. Kalau dipikir-pikir kok bisa ya dulu ngelakuin semua," tutur Ajeng.

Sumber gambar, Dokumen Ajeng Astuti
Selain tekanan waktu kerja yang tidak kenal henti, Ajeng harus menghadapi pengalaman traumatis. Padahal saat itu, ia merasa nyaman berada di tengah keluarga yang memperlakukannya dengan baik.
Namun belakangan, ia merasakan gelagat buruk dari salah satu anak tuan rumah yang kebetulan sebaya dengannya. Tiap hanya berdua di rumah, lanjut dia, si anak tersebut akan mencoba melakukan hal yang tidak menyenangkan dan mengarah pada pelecehan kepada Ajeng.
Ia belum tahu apa yang terjadi kepadanya adalah bentuk pelecehan mengingat usianya saat itu masih remaja. Akan tetapi, ia merasa tidak aman dan selalu merasa ketakutan. Bahkan untuk mengadu ke majikan atau mencurahkan kecemasan pada sesama rekan pekerja rumah tangga juga takut dilakukannya.
Baginya hal itu tentu tidak mudah. Sebab, para pekerja rumah tangga bisa jadi sasaran tuduhan ketika ada barang terselip saja. Apalagi tuduhan besar seperti itu. Ajeng pun memilih untuk berhenti bekerja di tempat tersebut karena ketakutannya makin menjadi. "Saking takutnya, saya kok sampai enggak berani cerita," ungkap Ajeng.
Ia pun berpindah-pindah pemberi kerja hingga delapan kali selama lebih dari tiga dekade. Paling lama, ia bekerja selama 10 tahun. Meski ada hal yang kurang nyaman, tapi lingkungan pertemanan di sekitar rumah itu membantunya bertahan.
Di sisi lain, ada keluarga juga yang membuatnya berpikir ulang.
Baca juga:
Berbicara mengenai upah, ia mengingat kembali pada masa awal bekerja pada awal 1990-an. Saat itu, gajinya sekitar Rp35.000 per bulan. Beberapa tahun kemudian naik menjadi Rp45.000 per bulan. Sekitar 1998, gajinya menjadi Rp125.000 per bulan.
"Pada saat itu, apakah upah yang saya terima memang udah memenuhi standar upah, saya enggak tahu. Yang saya tahu adalah saya kerja dan dapat gaji untuk membantu orang tua,"
"Tapi yang pasti, upah saya belum pernah mendekati UMR. Ada yang full time waktu itu sebulan Rp3,3 juta sebelum pandemi, sekitar 2017-2018," bebernya.
Saat ini, ia juga masih menjadi pekerja rumah tangga. Hanya kini, ia beralih sebagai pekerja rumah tangga paruh waktu di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa. Ia wajib datang Senin hingga Sabtu dari pagi hingga pekerjaan selesai.
"Biasanya jam 12.00 sudah beres. Jaraknya juga tidak terlalu jauh, masih bisa naik Jaklingko ke situ," ujarnya.
Pilihan paruh waktu ini diambilnya karena ia makin aktif dalam berorganisasi dan mengadvokasi para rekan pekerja rumah tangga melalui Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi. Salah satunya, termasuk ikut memperjuangkan UU PRT.

Bagaimana peran pemerintah dalam lanskap perlindungan PRT?
Regulasi ini juga mengatur kewajiban pemerintah terhadap para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah menyelenggarakan pelatihan vokasi yang ditetapkan sebagai kebijakan dan program kerja tahunan pada kementerian atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau kementerian/organisasi perangkat daerah lainnya.
Selain itu, pembiayaan penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT ini sepatutnya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber gambar, Arsip JALA PRT
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.
Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut diamanatkan pula untuk membuat pendataan dan pelaporan perusahaan penyalur PRT, PRT, dan pemberi kerja yang berada dalam satu sistem data elektronik terintegrasi.
RT dan RW setempat juga diberdayakan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, juga menyampaikan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi publik secara rutin.
"Dengan undang-undang ini, akan mengubah paradigma yang ada selama ini yang selalu menganggap bahwa pekerja adalah pembantu atau ART yang bisa diperlakukan semena-mena. Sekarang, sudah ada rambu-rambunya bagaimana pemberi kerja harus memenuhi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja,"
"Memang prosesnya tidak mudah karena perspektif masyarakat, termasuk pemberi kerja masih berdasarkan relasi kuasa. Karena itu, perlu sosialisasi, edukasi publik."





























