Bolehkah presiden pakai dana pribadi untuk kunjungan luar negeri?

Keterangan video,
Bolehkah presiden pakai dana pribadi untuk kunjungan luar negeri?
Telah diterbitkan

Penggunaan dana pribadi untuk menutupi kelebihan biaya kunjungan ke luar negeri Presiden Prabowo berpotensi melanggar aturan.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan cara itu menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan negara.

Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Praktik itu diungkap oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, saat menanggapi kritik dari mantan Wakil Luar Negeri, Dino Patti Djalal agar Prabowo mengurangi perjalanan ke luar negeri.

Menurut perhitungan Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Prabowo sudah 50 kali berkunjung ke luar negeri dalam 1,5 tahun. Total anggaran yang sudah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Video Editor: Oki Budhi