'Saya seperti mati dua kali' – Ibu anak SMP yang tewas oleh prajurit TNI di Sumut soroti kejanggalan proses hukum berujung vonis 10 bulan

Lenny Damanik

Sumber gambar, Nanda Fahriza Batubara

Keterangan gambar, Lenny Damanik memperlihatkan foto anaknya, MHS (15), yang tewas pada 2024 lalu akibat perbuatan oknum TNI AD di Kota Medan, Sumatra Utara, Sabtu (6/6/2026).
    • Penulis, Nanda Fahriza Batubara
    • Peranan, Wartawan di Medan, Sumatra Utara
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 16 menit

Tubuh Lenny Damanik (53) semakin kurus dua tahun terakhir. Tatapannya kosong. Selama dua tahun ini, Lenny tidak bisa tidur pulas. Perjuangannya mencari keadilan untuk anaknya, yang tewas akibat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), seolah-olah membentur tembok tebal.

Lenny adalah ibu dari remaja lelaki berinisial MHS (15), pelajar SMP asal Medan, Sumatra Utara, yang tewas pada 2024 lalu.

Hari-hari Lenny terasa begitu berat lantaran pembunuh anaknya cuma dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat.

Bukan hanya itu, Lenny juga merasa terang-terangan dicurangi karena haknya mengajukan kasasi semacam ditutup.

Dia tidak sempat mengambil upaya hukum tersebut, karena hasil banding baru sampai kepadanya tiga bulan kemudian.

"Saya rasanya mati dua kali. Karena sudah anak saya meninggal dan tidak dapat keadilan. Karena dia [pelaku] hanya dihukum 10 bulan. Jadi saya sangat kesal," ujar Lenny saat berbincang pada Sabtu (06/06).

"Saya merasa capek, sudah ke sana ke sini. Rasanya saya mati dua kali. Saya sudah capek ke sana sini tapi tidak dapat keadilan," sambungnya.

Baca juga:

Lenny adalah ibu tunggal bagi empat anak. Suaminya telah meninggal dunia pada 2021 lalu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dia berdagang sayur-sayuran di pasar tradisional.

Selain suami, Lenny juga kehilangan tiga anggota keluarganya dalam kurun lima tahun. Mulai dari anak kedua, ayah, hingga teranyar anak bungsunya, MHS. Bahkan, MHS tewas beberapa hari setelah ayah Lenny meninggal dunia.

Setelah rentetan musibah ini, Lenny masih harus menghadapi satu kenyataan lagi. Langkahnya mencari keadilan untuk anaknya kembali terganjal.

"Saya kesal dan terus berpikir, kenapa ya, anak saya sudah meninggal, dan saya sudah memperjuangkan, tapi tetap tidak mendapat keadilan. Jadi saya kesal," ujar Lenny.

"Harapan saya Riza Pahlivi dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya," sambungnya.

Kronologi kematian MHS

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Nasib tragis yang menimpa MHS terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024.

Berdasarkan kronologi versi keluarga korban, MHS awalnya sedang sendiri di rumah lantaran Lenny ke luar kota untuk menghadiri pemakaman ayahnya yang tak lain oppung—sebutan kakek dalam Suku Batak—MHS.

Setelah beli makanan, MHS menemui sejumlah teman lalu pergi ke tempat biasa mereka berkumpul.

Tempat yang dimaksud berada di bantaran rel kereta api yang berjarak tak jauh dari sekolah korban. Persisnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.

Di kejauhan, MHS dan teman-temannya melihat sekelompok orang sedang terlibat keributan seperti tawuran. Mereka coba mendekat untuk melihat apa yang terjadi. Di tengah jalan, kekacauan tiba-tiba meluas. MSH sontak berbalik badan dengan maksud lari menghindar. Saat itulah korban dicegat sejumlah personel TNI-Polri.

Satu di antara petugas yang belakangan diketahui bernama Sertu Riza Pahlivi menangkap MHS. Lehernya dipukul hingga jatuh ke bawah jembatan rel setinggi dua meter. Dengan kondisi kepala terluka, MHS sempat berupaya bangkit. Namun dihajar lagi sebelum sampai di atas.

Baju MHS ditarik dan badannya dibantingkan ke rel hingga pingsan. Sertu Riza Pahlivi lalu pergi begitu saja meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadar.

Kepala MSH berdarah, dada memar serta luka-luka pada bagian kaki dan tangan. Setelah pelaku pergi, beberapa teman korban datang dan memboyongnya ke rumah sakit terdekat.

Jembatan rel kereta api

Sumber gambar, Nanda Fahriza Batubara

Keterangan gambar, Jembatan rel kereta api tempat kejadian perkara yang menewaskan MHS (15), pelajar SMP asal Medan, Sumatra Utara, pada 2024 lalu

Lantaran peralatan medis di rumah sakit itu terbatas, MHS hanya menerima penanganan seadanya, seperti dibalut perban pada bagian tubuh yang terluka.

MHS kemudian dibawa pulang oleh teman-temannya ke rumah.

Alih-alih membaik, rasa sakit yang dialami korban semakin parah. MHS bahkan muntah-muntah dan tidak bisa duduk.

Ketika keadaan terus memburuk, sepupu korban bersama tetangga akhirnya membawa MHS ke rumah sakit berbeda.

Seperti sebelumnya, rumah sakit itu juga tidak sanggup. Korban lantas dipindahkan ke rumah sakit lebih besar menggunakan taksi online.

Belum sempat memperoleh penanganan medis, MHS mengembuskan nafas terakhir pada 25 Mei 2024 pukul 04:00 WIB.

Kabar itu seperti petir yang menyambar. Lenny sempat tidak percaya.

Di tengah suasana yang masih berduka atas kehilangan ayahnya, dia tiba-tiba mendapat kabar bahwa anak bungsunya juga baru saja meninggal dunia.

Dalam kondisi yang tak karuan, Lenny memutuskan pulang dan menyaksikan rumahnya sudah dipenuhi orang-orang.

Sejauh itu, Lenny sama sekali belum sadar. Dia hanya tahu MHS meninggal dunia akibat jatuh dari kendaraan.

Kecurigaan Lenny baru muncul setelah melihat luka-luka pada sekujur tubuh MHS. Perasaan Lenny bertambah hancur setelah teman korban buka mulut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya awalnya tahu anak saya itu jatuh. Tapi kawan-kawannya yang cerita kalau dia dianiaya sewaktu ada tawuran," ujar Lenny.

Saat korban hendak dimakamkan, sejumlah lelaki berbadan tegap datang ke kediaman Lenny membawa sejumlah berkas.

Mereka kemudian menyodorkan secarik surat untuk ditandatangani. Karena tidak paham maksudnya, Lenny menolak permintaan itu. Kedatangan mereka justru membuat keluarga semakin curiga atas kematian MHS.

Bermodal keberanian, Lenny mendatangi Polsek Tembung—sektor kepolisian di bawah naungan Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara.

Setelah menunggu berjam-jam, petugas akhirnya mengarahkan Lenny agar melapor ke Detasemen Polisi Militer I/5 Medan—satuan pelaksana Polisi Militer di bawah naungan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan TNI AD.

Laporan keluarga korban ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Namun perjuangan Lenny masih panjang.

Mereka harus bolak-balik datang ke markas Polisi Militer hanya untuk menagih informasi perkembangan terbaru.

Pelapor dan sejumlah saksi sudah berulang kali dimintai keterangan. Namun tetap belum ada yang ditahan.

Mulai muncul kejanggalan

Sebulan berlalu. Tapi juga belum ada titik terang. Keluarga MHS lalu datang meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Bermula dari sinilah kisah MSH mencuat ke publik dan akhirnya menuai simpati dari berbagai komunitas sipil.

Setelah melalui proses yang berbelit, terjal, dan menguras energi, kasus kematian MHS akhirnya bergulir di meja hijau.

Tapi, bukan di pengadilan umum, melainkan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Terdakwanya adalah Riza Pahlivi (40), prajurit TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan.

Selang 17 bulan setelah kematian MHS, kasus Sertu Riza Pahlivi memasuki sidang vonis pada Senin (20/10/2025).

Betapa hancur hari Lenny ketika mendengar Majelis Hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi hanya menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan tanpa pemecatan terhadap pembunuh anaknya.

Vonis ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025.

"Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky saat membacakan vonis.

Sertu Riza Pahlivi dijatuhi Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp12,7 juta.

Anggota pasukan khusus bersiap untuk Parade Peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia di Kompleks Monumen Nasional, Jakarta, Indonesia

Sumber gambar, Claudio Pramana/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi TNI. Anggota pasukan khusus bersiap untuk Parade Peringatan HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia di Kompleks Monumen Nasional, Jakarta, Indonesia

Vonis Sertu Riza Pahlivi terhitung lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang notabene juga tak kalah ringan, yakni 1 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman.

Oditur dalam perkara ini adalah Mayor Muhammad Tecki Waskito.

Keluarga MHS keberatan terhadap putusan hakim. Mereka lantas meminta oditur mengajukan banding.

Akan tetapi, permintaan itu tidak berjalan mulus. Keluarga korban sampai menggelar demonstrasi demi memperjuangkan hak hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oditurat Militer Medan belum dapat dimintai keterangannya.

Di tengah desakan dan sorotan publik, oditur akhirnya melayangkan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Di sinilah kejanggalan berikutnya terjadi.

Sejak tahap pengajuan hingga pembacaan hasil banding, keluarga MHS maupun kuasa hukumnya sama sekali tidak memperoleh informasi.

Padahal, Pasal 144 huruf g dan h KUHAP menjamin hak bagi keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

Direktur LBH Medan.

Sumber gambar, Nanda Fahriza Batubara

Keterangan gambar, Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, saat diwawancarai di Kota Medan, Sumatra Utara, Sabtu (6/6/2026).

Kejanggalan itu diungkapkan Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra.

Pihaknya mengaku kesulitan memantau perkembangan banding yang diajukan Oditurat Militer I-02 Medan.

Sebab kasus Sertu Riza Pahlivi sama sekali tidak dicantumkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan maupun SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

"Ini tindakan bertentangan dengan hukum. Korban mestinya mendapatkan pemberitahuan putusan dan penanganan perkaranya," ujar Irvan.

Karena tidak muncul dalam SIPP, kata Irvan, pihaknya terpaksa proaktif bertanya ke staf instansi terkait. Itu pun hanya bisa melalui aplikasi percakapan digital.

Hingga pertengahan Februari 2026, pihaknya diberitahu bahwa hasil banding belum keluar. Namun kenyataannya justru berbeda.

Pada April 2026, LBH Medan mendapati kabar mengejutkan.

Ternyata, hasil banding kasus Sertu Riza Pahlivi sudah diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada pertengahan Januari 2026, tepatnya pada Kamis (22/01) atau tiga bulan sebelumnya.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak itu menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Artinya, Sertu Riza Pahlivi tetap divonis hukuman 10 bulan penjara tanpa dipecat ataupun ditahan. Hasil banding dituangkan dalam Putusan Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025.

TNI

Sumber gambar, Claudio Pramana/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi TNI. Anggota pasukan khusus bersiap mengikuti Parade Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia di Kompleks Monumen Nasional, Jakarta, Indonesia, pada 5 Oktober 2025.

Bukan cuma putusan yang tidak adil, kata Irvan, hasil banding yang baru diketahui tiga bulan setelah pengucapan itu otomatis berdampak pada hak hukum bagi korban.

Sebab sesuai Pasal 245 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasasi hanya bisa ajukan paling lambat 14 hari setelah hasil banding diucapkan.

"Kami menduga ini sengaja dihilangkan agar proses ini tidak berlanjut, hanya sampai di Pengadilan Militer Tinggi saja. Ini sangat mengecewakan dan ini harus diproses dan ditindak oleh pihak terkait, apakah itu Komisi Yudisial atau Badan Pengawas," ujar Irvan.

"Ini jelas-jelas ada dugaan kesengajaan tidak memberitahukan putusan hakim. Ini berdampak terhadap hak hukum korban karena tidak bisa lagi mengajukan kasasi," sambung Irvan.

Kecurigaan Irvan bukan tanpa alasan. Menurutnya, kejanggalan penanganan kasus ini sudah terasa sejak awal.

Mulai dari proses laporan yang berbelit, penanganan tertutup hingga sidang yang penuh drama. Semua ini dilengkapi dengan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi.

"Putusan ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan juga konstitusi. Putusan ini bahkan lebih rendah daripada maling ayam. Masyarakat harus tahu bahwa putusannya 10 bulan dan pelaku tidak dipecat," ujar Irvan.

Tanggapan pihak militer

Pada tingkat pertama di Pengadilan Militer I-02 Medan, kasus Sertu Riza Pahlivi ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Ziky Suryadi.

Saat ini, Ziky sudah pindah tugas. Di sisi lain, aturan juga melarang hakim untuk memberikan komentar kepada awak media atas perkara yang ditangani.

Melalui keterangan pers tertulis yang diterbitkan otoritas, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menyimpulkan beberapa hal berdasarkan fakta persidangan.

Antara lain Sertu Riza Pahlivi tidak melakukan pemukulan terhadap MHS dan hanya berusaha menghalau dan berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan kedua tangannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga berkesimpulan tidak menemukan fakta adanya kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza Pahlivi terhadap MHS, tetapi adanya kelalaian yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas.

Berdasarkan kronologi versi Pengadilan Militer I-02 Medan, Sertu Riza Pahlivi, bersama sejumlah personel kepolisian, awalnya hendak membubarkan tawuran yang terjadi di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dengan Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah melihat kedatangan petugas, para pelaku tawuran membubarkan diri dan lari berhamburan.

Saat itu, saksi melihat Sertu Riza Pahlivi berusaha mengadang remaja-remaja yang berlarian dengan merentangkan kedua tangannya sambil berusaha menangkap mereka.

Baca juga:

Sebagian dari remaja itu kemudian melompat dari jembatan rel ke sungai, sedangkan MHS berlari di pinggir pembatas jembatan.

Ketika diadang Sertu Riza Pahlivi, korban coba menghindar dengan cara melompat ke sisi jembatan lainnya, namun dia jatuh ke bawah sedalam 2,6 meter. Hal itu menyebabkan badan serta bagian kepala MHS terbentur.

Setelah jatuh, MHS kemudian bangkit lalu naik kembali ke atas. Saat itu, dia sempat akan ditangkap lagi oleh Sertu Riza Pahlivi.

Tapi pelaku akhirnya pergi setelah melihat bagian kening korban mengeluarkan darah. Korban akhirnya tidak jadi ditangkap dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.

Hingga laporan ini dikirimkan, Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Ronald Sinaga, belum bisa dimintai keterangannya. Ronald tidak membalas pesan dan tidak mengangkat panggilan telepon.

Tren vonis ringan untuk anggota militer

Berdasarkan hasil riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tindak kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil bukan semata persoalan oknum atau individu belaka.

Lebih luas dari itu, semua adalah buntut penyalahgunaan nilai institusi. Setidaknya terdapat tiga faktor di balik masalah ini.

Pertama, mentalitas dan arogansi. Semangat korsa yang tidak dikelola secara benar menimbulkan solidaritas buta. Terjadi penalaran yang keliru sehingga memunculkan persepsi "bermasalah dengan seorang anggota TNI sama artinya bermasalah dengan institusi".

Selain itu, terdapat sifat arogansi yang muncul di antara superioritas fisik dan rendahnya moral. Prajurit yang mestinya menjadi pelindung rakyat, menjelma bak penguasa. Belum lagi soal budaya perpeloncoan dan kekerasan di internal TNI.

Semua itu dianggap wajar dan akhirnya terbawa-bawa ketika mereka berinteraksi dengan masyarakat umum. Pemikiran sesat inilah yang kerap berujung pada tindak pengeroyokan.

"Kearogansian muncul ketika kekuatan fisik dan senjata tidak lagi dibarengi dengan kerendahan hati sebagai 'pelindung rakyat,' melainkan sebagai identitas penguasa ruang," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, melalui keterangan tertulis.

Sebagai contoh, seorang lelaki paruh baya meninggal dunia dan puluhan warga lainnya luka-luka setelah diserang sekelompok anggota TNI AD dari kesatuan Yon Armed 2/Kilap Sumagan di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara, pada 8 November 2024 lalu.

Masalah ini berawal dari cekcok sejumlah prajurit dengan pemuda di pinggir jalan lalu berujung pada penyerangan penduduk desa.

TNI

Sumber gambar, Claudio Pramana/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi TNI. Anggota pasukan khusus bersiap mengikuti Parade Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia di Kompleks Monumen Nasional, Jakarta, Indonesia, pada 5 Oktober 2025.

Malam itu, orang-orang berbadan tegap datang membawa balok, senjata tajam hingga pistol. Korban pun berjatuhan dari kalangan sipil. Mirisnya, mayoritas dari mereka, termasuk korban meninggal dunia, justru bukan pemuda yang terlibat masalah di awal.

Kedua, campur tangan TNI di ranah sipil. Melibatkan militer dalam berbagai urusan sipil, misalnya penegakan hukum, rentan menjadi masalah.

Bagaimanapun, terdapat perbedaan etik dan komunikasi antara prajurit militer dengan warga sipil.

Di tengah intensitas interaksi yang tinggi, perbedaan itu berpotensi menimbulkan gesekan.

Secara sosiologis dan keorganisasian, perluasan kapasitas militer di ranah sipil sering menjadi katalisator peningkatan kasus kekerasan.

"Penerjunan atau penugasan prajurit TNI ke dalam ranah sipil, baik seperti dalam hal fungsi penegakan hukum, menciptakan titik singgung yang sangat kuat dengan masyarakat," ujar Dimas.

Dalam konteks penegakan hukum, peran TNI juga kerap tumpang tindih dengan fungsi kepolisian.

Tanpa pelatihan khusus dan ilmu yang cukup, campur tangan militer dalam situasi tertentu, misalnya dalam operasi pengendalian massa, akan cenderung bersifat fisik dan fatalistik.

Faktor itulah yang turut membawa nasib tragis bagi MHS. Sesuai fakta persidangan, nyawa MHS melayang di tangan Sertu Riza Pahlivi yang kala itu datang bersama aparat gabungan Polisi-TNI untuk membubarkan tawuran dua kelompok warga di bantaran rel Kota Medan.

Ketiga, budaya impunitas. Cap "kebal hukum" yang tersemat pada anggota TNI tak lepas dari peraturan dan sistem peradilan saat ini.

Di mana para prajurit yang terlibat tindak pidana umum justru menjalani persidangan di pengadilan militer.

Dengan kecenderungan sidang yang tertutup serta vonis yang relatif ringan, prajurit militer merasa punya keistimewaan di mata hukum sehingga gampang berbuat semena-mena, khususnya terhadap sipil.

"Budaya impunitas yang lahir dari sistem peradilan militer merupakan salah satu faktor paling krusial dalam langgengnya kekerasan oknum prajurit terhadap warga sipil," kata Dimas.

Berdasarkan catatan KontraS, setidaknya ada 379 kasus kejahatan anggota TNI yang bergulir di pengadilan militer selama Oktober 2022-September 2025.

Intensitas kejahatan cenderung meningkat dengan jenis yang bermacam-macam. Mulai dari terlibat penganiayaan, pembunuhan hingga pembunuhan berencana.

Pada periode Oktober 2022-September 2023, terdapat 117 perkara prajurit TNI yang disidangkan.

Rinciannya, terdapat 100 prajurit terlibat penganiayaan dan 17 lainnya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Mayoritas merupakan Bintara dan Tamtama dengan rentang vonis hukuman 1 bulan-1,3 tahun penjara.

Ilustrasi TNI

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP melalui Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi TNI. Personel Angkatan Darat mengikuti upacara untuk memperingati hari ulang tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.

Meski tidak signifikan, jumlah kasus kejahatan militer terhadap sipil meningkat pada periode Oktober 2023-September 2024.

Terdapat 131 perkara, dengan rincian 123 kasus penganiayaan, 2 kasus pembunuhan, dan 6 kasus pembunuhan berencana. Walau sebagian tergolong kejahatan berat, hukuman para pelaku hanya mentok di angka 3 bulan-10 bulan penjara.

Tak berkurang dari sebelumnya, jumlah oknum TNI yang terlibat kejahatan juga tercatat 131 kasus pada Oktober 2024-September 2025.

Kasusnya terdiri atas 113 kasus penganiayaan, 13 kasus pembunuhan dan 5 kasus pembunuhan berencana.

Pada periode ini, cuma satu terdakwa yang divonis mati dan ada lima prajurit dipenjara seumur hidup. Selebihnya hanya dijatuhi hukuman penjara antara 2 bulan-8 tahun.

Berdasarkan hasil pemantauan data selama periode 2023 hingga 2025, ditemukan setidaknya terdapat sekitar 244 kasus yang diadili di Peradilan Militer yang melibatkan setidaknya 262 terdakwa.

Bagi KontraS, catatan di atas mencerminkan kesenjangan hukum dan jurang keadilan antara militer dan sipil. Ada kecenderungan vonis ringan terhadap para prajurit sekalipun terlibat tindak kejahatan berat, misalnya pembunuhan berencana.

Baca juga:

Padahal, ada prinsip kesetaraan setiap orang di mata hukum, seperti termaktub dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Peraturan ini secara implisit melarang adanya peradilan khusus bagi suatu kelompok berdasarkan perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul, kekayaan, kelahiran, dan status sosial lainnya.

"Data-data diatas menunjukkan secara gamblang bahwa tindak pidana yang melibatkan prajurit militer, maka vonis yang dijatuhkan akan cenderung lebih ringan dibanding jika pelakunya adalah warga sipil di pengadilan umum," ujar Dimas.

Terdapat konsekuensi buruk dalam sistem peradilan yang hanya didesain untuk golongan khusus atau kalangan tertentu, yakni potensi diskriminasi dan pengistimewaan. Hasil riset KontraS terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juga menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem peradilan tersebut.

Kelemahan-kelemahan ini di antaranya menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, justisiabel subjektif, kompetensi relatif tidak jelas, posisi peradilan yang tidak independen, koneksitas yang menimbulkan inefisiensi kerja, melanggar prinsip peradilan yang jujur dan tidak memihak, struktur penghapusan perkara dan intervensi kinerja peradilan, diskriminasi berbasis kepangkatan militer, serta tata usaha militer dan militerisasi sengketa.

'Memperlemah kepercayaan masyarakat'

Menurut peneliti bidang keamanan nasional dan senior fellow Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI), Beni Sukadis, kasus Sertu Riza Pahlivi menunjukkan persoalan serius dalam efektivitas penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan, khususnya ketika pelaku berasal dari aparat negara.

Vonis 10 bulan penjara untuk kasus yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak menimbulkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas hukuman, akuntabilitas aparat, dan komitmen sistem peradilan dalam melindungi warga sipil.

"Situasi ini berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum," ujarnya.

Dalam mekanisme peradilan yang adil, menurut Beni, putusan banding mesti diberitahukan secara resmi, cepat, dan dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya keluarga MHS atau kuasa hukumnya.

Pemberitahuan itu penting untuk menjamin hak hukum dapat digunakan dalam tenggat waktu yang ditentukan, termasuk dalam mengajukan kasasi.

"Jika keluarga baru mengetahui putusan tiga bulan setelah dibacakan dan akibatnya kehilangan kesempatan mengajukan kasasi, maka terdapat persoalan serius terkait transparansi, akses informasi, dan perlindungan hak prosedural korban yang perlu dievaluasi oleh otoritas terkait," ujarnya.

Ilustrasi TNI

Sumber gambar, Yasuyoshi Chiba/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi. Para prajurit mengikuti parade militer dalam perayaan hari ulang tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Monumen Nasional (Monas), Lapangan Merdeka, Jakarta, pada 5 Oktober 2024.

Meski jalur kasasi telah tertutup, lanjut Beni, keluarga MHS masih dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum.

Misalnya pengaduan ke lembaga pengawas pengadilan, mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi atau etik, serta mendorong perhatian lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengawas eksternal.

"Ke depan, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer, termasuk transparansi putusan, pemberitahuan kepada korban, dan penguatan pengawasan independen," ujarnya.

Menurut Beni, maraknya keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana terhadap sipil berkaitan dengan lemahnya akuntabilitas, budaya impunitas, pengawasan internal yang belum optimal, serta belum tuntasnya reformasi sektor keamanan yang menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas utama.

Yurisdiksi militer di pengamanan warga sipil

Pelibatan militer dalam penanganan persoalan sosial seperti tawuran, kata Beni, perlu dipandang sangat hati-hati.

Pada dasarnya, TNI dipersiapkan untuk menghadapi ancaman pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil.

Oleh karena itu, keterlibatan militer dalam urusan keamanan domestik berisiko menimbulkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.

"Penanganan tawuran semestinya menjadi ranah utama kepolisian dan pemerintah daerah, sementara TNI sebaiknya menahan diri kecuali dalam kondisi yang benar-benar luar biasa dan diatur secara ketat oleh hukum," ujar Beni.

Senada, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, juga mendorong asesmen ulang terhadap pelibatan institusi TNI dalam urusan keamanan sipil.

Nasib tragis yang dialami MHS, menurutnya, mengindikasikan potensi masalah dalam keterlibatan ini.

"Saat ini, pelibatan TNI dilakukan melalui sinergitas TNI-Polri dan bantuan dalam beberapa operasi. Namun seharusnya bantuan TNI hanya dilakukan dalam level eskalasi keamanan tertentu yang sangat serius. Tidak di semua jenis pengamanan," ujarnya.

Selain keterlibatan TNI dalam urusan keamanan sipil, menurut Rahadian, pemerintah juga harus segera mengevaluasi relasi yurisdiksi antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer.

Setelah TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 terbit, pemerintah mesti berkomitmen memisahkan penanganan keamanan dari pengaruh militeristik seperti di negara-negara demokrasi pada umumnya.

Ilustrasi TNI

Sumber gambar, Yasuyoshi Chiba/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi. Para prajurit mengikuti parade militer dalam perayaan hari ulang tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Monumen Nasional (Monas), Lapangan Merdeka, Jakarta, pada 5 Oktober 2024.

Menurut Rahadian, terdapat jurang lebar antara prajurit militer dan sipil dalam memandang kekerasan. Keterlibatan TNI dalam sisi keamanan justru menimbulkan risiko terhadap keselamatan sipil.

"Akan sangat berisiko hasil latihan militer ini bisa 'keceplosan' keluar terhadap sipil. Tentu saja masyarakat sipil tidak terbiasa dan tidak membiasakan diri terhadap kekerasan. Sehingga sudah sepatutnya kita mengevaluasi kembali pelibatan militer dalam urusan-urusan pengamanan sipil," ujar Rahadian.

Prajurit TNI, kata Rahadian, sejatinya mengemban tugas mulia dalam konteks tata negara. Yakni menjaga pertahanan nasional. Kapabilitasnya akan terkikis bila dibebankan untuk tugas-tugas pengamanan sipil, misalnya menjaga konser musik.

"Kemudian sudah saatnya Indonesia meninjau kembali yurisdiksi peradilan militer dalam menangani kasus-kasus pidana yang dilakukan prajurit terhadap korban sipil. Sebab semakin hari kepercayaan publik terhadap penanganan kasus melalui Pengadilan Militer semakin menurun," ujarnya.