Mantan Kapolri Listyo Sigit ditetapkan tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Presiden Prabowo didampingi Listyo Sigit Prabowo
Keterangan gambar, Presiden Prabowo Subianto didampingi Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabta kapolri, pada Juli 2025.
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 4 menit

Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.

Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Beberapa saat kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan publik menafsirkan sendiri siapa ketiga sosok tersebut.

Bagaimana kronologinya?

Dalam rentang 2025-2026, kata Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi..."

"Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku."

Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.

Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak."

Siapa saja pihak yang disadap?

Asep Safrudin menyebut, "para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia."

Selain itu, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.

Pasal apa saja yang dikenakan?

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.

Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.

Apa tanggapan pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Setelah mendapat laporan itu, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

"Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (03/11) malam.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," sambungnya.

Ia menambahkan, penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.

Siapa Listyo Sigit Prabowo?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat sejak 27 Januari 2021.

Perwira tinggi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.

Sebelum menduduki jabatan Kapolri, Listyo memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis kepolisian, mulai dari kepala kepolisian resor, direktur reserse, kepala kepolisian daerah, hingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Kariernya antara lain dimulai dengan menjabat Kapolres Pati pada 2009 dan Wakapolrestabes Semarang pada 2010.

Pada 2011, dia dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta, sebelum bertugas sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012 dan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Pada 2014, Listyo mendapatkan penugasan di Sekretariat Militer Presiden sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.

Dia menjalankan tugas tersebut hingga 2016. Setelah itu, Listyo dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.

Pada 6 Desember 2019, Listyo dilantik menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Idham Azis.

Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pencalonannya disetujui secara aklamasi.

Listyo kemudian resmi dilantik Jokowi sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 dan menjadi kapolri terlama di era Reformasi.

Siapa Irjen Pol Ahrie Sonta?

Ahrie Sonta merupakan petinggi lulusan akademi Kepolisian (Akpol) 2002 yang pernah menjadi sekretaris pribadi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Dia juga dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua. Penunjukan ini merupakan bagian dari mutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri pada Oktober 2026.

Perwira Polri tersebut dikenal memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, hingga pengawasan internal kepolisian.

Selain pengalaman kedinasan, dia juga memiliki latar belakang pendidikan akademis di bidang hukum dan ilmu kepolisian hingga jenjang doktoral.

Perjalanan kariernya menarik perhatian karena berhasil mencapai pangkat jenderal bintang dua pada usia relatif muda.

Siapa Irjen Eko Hadi Santoso?

Eko Hadi Santoso saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Eko menjabat Widyaiswara Sespim sejak Oktober 2026. Sebelumnya, ia memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama 1,5 tahun dan dimutasi dari jabatan itu pada akhir Agustus 2026.

Eko merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996.

Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.

Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya pengungkapan tindak pidana terorisme, sehingga ia lebih dulu dikenal sebagai perwira antiteror.

Nama Eko mulai muncul dalam pemberitaan saat berpangkat AKBP dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.

Pada Agustus 2020, ia diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.

Pada 2022, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dan menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Eko adalah sosok pertama dari alumni Akpol 1999 yang pecah bintang atau menyandang jenderal bintang satu pada tahun 2022.

Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Penunjukan itu sempat menjadi sorotan karena latar belakang Eko yang lebih lekat dengan penanganan terorisme.

Di bawah kepemimpinan Eko, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani sejumlah kasus jaringan internasional.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala