Tak temukan bukti ijazah setara SMA, mengapa MK tak bisa diskualifikasi Gibran sebagai wapres?

Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan gambar, Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyimak sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai kerangka makroekonomi di hadapan para anggota parlemen di gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Mei 2026.
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 12 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sekalipun tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan MK membuka ruang konstitusional bagi wacana pemakzulan Gibran, namun realisasinya sepenuhnya bergantung pada DPR.

Dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (06/10), Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan "permohonan para pemohon tidak dapat diterima".

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perkara yang diajukan pemohon secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024," menurut para hakim MK.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.

Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.

Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.

Berikut beberapa hal yang diketahui sejauh ini tentang fakta persidangan di MK itu.

Apakah putusan MK membuka ruang pemakzulan?

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan.

Menurut dia, temuan dalam putusan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena persoalan administrasi, atau bahkan telah melakukan perbuatan tercela—dua alasan yang dapat digunakan dalam proses pemakzulan berdasarkan konstitusi.

"Impeachment itu kan ada tiga syaratnya. Satu pelanggaran pidana, satu pelanggaran administrasi tidak memenuhi syarat, dan yang ketiga adalah perbuatan tercela," ujarnya.

Namun, Zainal mengatakan langkah apa pun setelah putusan itu kini bergantung pada lembaga negara yang memiliki kewenangan.

"Impeachment itu adalah proses dari DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian di ujungnya MPR. Artinya bau-bau politiknya akan menjadi besar," katanya.

Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, juga menilai putusan MK membuka ruang bagi tindak lanjut politik apabila DPR menganggap temuan dalam pertimbangan MK perlu ditindaklanjuti.

"Kalau DPR mengambil bukti-bukti dari putusan MK ini sebagai alasan untuk melakukan inisiatif pemakzulan, itu bisa dilakukan," katanya.

Dia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Bagaimana prosedur pemakzulan?

Menurut Jimly, argumen yang dapat muncul adalah bahwa seseorang yang semula dianggap memenuhi syarat saat pencalonan, kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat setelah muncul fakta atau bukti baru.

Jalur pemakzulan harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, tambah Jimly.

"Proses pemakzulan harus diajukan oleh DPR. Bukan oleh pribadi seperti Denny [Indrayana]. Jadi DPR sebagai lembaga resmi mengajukan permohonan ke MK. Sesudah MK mengatakan benar pendapat DPR, DPR mengajukan usul pemberhentian ke forum MPR," katanya.

Meski secara konstitusional memungkinkan, Jimly menilai peluang pemakzulan sangat kecil karena bergantung pada dukungan politik di parlemen.

Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.
Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.

Dominasi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto di DPR menjadi faktor penting yang membuat skenario tersebut sulit terwujud.

"Yang jadi masalah ya harus mulai dari DPR, yang membutuhkan dua per tiga dari seluruh anggota DPR. Kita serahkan saja kepada mekanisme yang berlaku di DPR," katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sepakat bahwa tindak lanjut putusan MK kini berada di tangan DPR.

"Sebenarnya ketika MK menyatakan bahwa bergantung kepada lembaga tertentu soal syarat ini, jelas itu berkaitan dengan DPR yang punya kewenangan untuk melakukan impeachment terhadap tidak terpenuhinya syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," katanya.

"Jadi tinggal DPR betul-betul mau bertindak."

Apa kata DPR?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran.

Menurut Deddy, DPR memiliki sejumlah instrumen politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan tersebut, termasuk melalui Pansus maupun hak angket.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait, dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini," ujar Deddy pada Rabu (07/10), dilansir dari Kompas.com.

Politikus PDI-P itu menilai substansi terpenting dari putusan MK adalah temuan bahwa tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara, yang memunculkan persoalan hukum terkait dokumen syarat administrasi pencalonan Gibran.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," ucap Deddy.

Deddy selanjutnya mengaitkan dugaan pelanggaran syarat pencalonan itu dengan ketentuan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Kendati demikian, Deddy menegaskan bahwa pandangan tersebut disampaikannya sebagai anggota Komisi II DPR RI. Menurutnya, Fraksi PDI-P hingga saat ini belum membahas sikap resmi terkait putusan tersebut.

Apa tanggapan Gibran?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bilang bahwa dia "menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK", terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (07/10).

Kendati demikian, Gibran berkata bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

"Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar dia.

Gibran mengatakan akan fokus bekerja setelah putusan tersebut.

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Bagaimana keterangan saksi dan ahli dari pemohon?

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Sebelumnya, pada Rabu (30/09), MK menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda pembuktian pemohon.

Dalam persidangan ketiga itu, para pemohon menghadirkan empat ahli dan saksi.

Mereka adalah mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha; dosen hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini; dosen hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona; dan dosen STHI Jentera Bivitri Susanti.

Yance Arizona

Yance mengatakan pelantikan presiden dan wapres tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan tentang ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan dalam pemilu.

Dia merujuk pada beberapa pasal di UUD 1945, salah satunya adalah pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran atau ketidakadilan bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi."

"Itu ada contoh di beberapa negara bisa dilakukan, meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi," kata Yance.

Yance melanjutkan, diskualifikasi dalam praktik pilkada di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang.

Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, kata Yance, MK mendiskualifikasi pemenang dan memerintahkan penetapan calon lainnya sebagai pasangan terpilih.

Dengan demikian, kata Yance, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Mungkin Anda tertarik:

Bivitri Susanti

Bivitri menegaskan MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat.

Salah satunya adalah persyaratan calon yang merupakan pagar kualifikasi presiden dan wapres, sebagaimana diamanatkan UUD 1945

"Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice. Intinya, semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dalam proses pemilu harus sesuai dengan konstitusi, undang-undang, dan seterusnya. Supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari pemilu bisa mendapatkan keadilan," jelas Bivitri.

Dalam perkara PHPU ini, dia bilang, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang coba dimanipulasi dengan tujuan kepentingan spesifik, yang perlu dibuktikan melalui sidang di MK.

"Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi," tutur Bivitri.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Titi Anggraini

Titi berkata, ketentuan pencalonan di pemilu sebelum 2024 mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat.

Namun, katanya, PKPU No 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan SMA lulusan luar negeri, asal mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Padahal, ketentuan itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama, tambah TIti.

"Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi.

"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi."

"Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi," jelas Titi.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

I Gusti Putu Artha

Putu berkata UU Pemilu secara tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan capres dan cawapres, yaitu SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dilegalisasi.

Dia bilang, tidak ada norma pengecualian bahwa ijazah SMA boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah sarjana.

"Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024," tegas Putu.

Dia juga bilang tidak ada aturan pengecualian seperti itu di pileg sejak Pemilu 2009 hingga 2024, dan juga di pilpres kecuali pada 2024.

Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?

Seorang pengunjuk rasa memperlihatkan poster dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, pada 27 Maret 2024.
Keterangan gambar, Seorang pengunjuk rasa memperlihatkan poster dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, pada 27 Maret 2024.

Perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres 2024 tentang "tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden yang baru diketahui setelah pelantikan" digugat ke MK pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon di antaranya adalah mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Partai Ummat.

Selain itu, ada juga sejumlah purnawirawan jenderal TNI, yaitu mantan Menteri Agama dan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, mantan KSAD Tyasno Sudarto, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan lainnya.

Dalam persidangan pertama yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, pada Senin, (21/09), para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk bahwa syarat pendidikan pencalonan Gibran cacat hukum.

"Cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/09).

Pasalnya, pemohon menyebut tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan SMA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMA milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud No 29 Tahun 2014, yang menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan.

Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah), mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah), mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Indikasi cacat persyaratan itu, menurut pemohon, berangkat pada dua hal.

Pertama adalah terjadinya perubahan norma yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yaitu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA (SMA) bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal … pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Padahal, pemohon memandang ijazah perguruan tinggi tidak bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA.

Selain itu, menurut mereka, semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian ijazah SMA untuk lulusan luar negeri.

"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t [UU Pemilu] bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Petugas keamanan berdiri di depan papan yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelum dimulainya upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Keterangan gambar, Petugas keamanan berdiri di depan papan yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelum dimulainya upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Kedua adalah surat keterangan penyetaraan SMA Gibran dari Ditjen Dikdasmen, Kemendikbud, terindikasi diterbitkan secara superkilat (kurang dari satu hari).

"Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulatif yang kami mengistilahkannya terstruktur, sistematis, dan terencana, TST," kata Bambang Widjojanto.

Artinya, kata pemohon Denny Indrayana, Gibran tak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA saat mencalonkan diri menjadi cawapres.

"Cacat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud, sehingga layak bagi kandidat untuk dijatuhkan sanksi berat," kata Denny.

"Tegasnya, kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifikasi," ujarnya.

Apalagi, sebut Denny, pencalonan Gibran bukan hanya bermasalah dengan syarat pendidikan SMA, "tetapi sejatinya juga tidak memenuhi syarat umur, sebelum aturannya diubah oleh MK."

Dia juga berargumen bahwa MK berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang pihaknya ajukan, meski pelantikan telah dilakukan. Dia merujuk pada tujuh putusan MK tentang pilkada yang memiliki pola sama.

Salah satunya "di Nias Selatan. Meskipun sudah menjabat satu kali, tapi ketika ternyata KPU-nya verifikasi faktual dinyatakan tidak lulus SLTA, Mahkamah menguatkan pembatalan calon dari Bupati Fahuwusa Laia," ujar Denny.

Untuk itu, para pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya:

  • Menyatakan diskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur UU Pemilu;
  • Menyatakan batal Keputusan KPU yang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres;
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh MPR;
  • Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Apa respons KPU atas gugatan itu?

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Atas gugatan itu, pihak termohon yaitu KPU memberikan jawabannya pada sidang kedua di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat lalu (23/09).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum KPU, Saleh berkata para pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan ranah MK.

Kemudian, Saleh bilang, dalil pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret.

Hal ini dibuktikan, kata Saleh, dengan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari para pemohon sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses itu sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.

KPU juga memandang putusan MK atas tujuh perkara pilkada tidak dapat diterapkan, tanpa melihat konteks perkara yang melatarbelakanginya.

"Tujuh perkara pilkada yang dijadikan rujukan oleh para pemohon terdapat keadaan khusus berupa adanya laporan, temuan, atau perbedaan penafsiran penyelenggara pemilu mengenai keabsahan syarat calon yang berkaitan dengan hasil pemilu. Keadaan khusus tersebut tidak ditemukan dalam perkara a quo," kata Saleh.

Lalu terkait dengan pengecualian ijazah SMA dari sekolah asing dalam PKPU 19 Tahun 2023, KPU berkata aturan itu telah sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang mendelegasikan syarat pasangan capres dan cawapres ke UU Pemilu dan disinergikan dengan Permendikbud.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lalu menanyakan ke KPU: Apakah pengecualian syarat pendidikan paling rendah SLTA dari luar negeri telah berlaku juga pada PKPU di pemilu sebelumnya?

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, "belum, Yang Mulia."

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" tanya Saldi lagi.

Selain itu, KPU juga berpendapat bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai cawapres telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan itu, KPU memohon MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu:

  • Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres cawapres, penetapan nomor urut pasangan calon, dan tentang penetapan hasil pemilu.