Roy Suryo dan Tifa diserahkan ke Kejari Jaksel dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bagaimana duduk perkaranya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06) pagi.
Keduanya mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diikat.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kliennya memilih tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan.
Menurutnya, dokumen itu tidak relevan, karena sejak awal Roy Suryo dan Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan dalam proses perkara yang sedang berjalan.
"Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan," kata Khozinudin, Senin (22/06), di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah sudah berjalan sesuai prosedur hukum.
"Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, Senin (22/06).
Saat keluar dari mobil tahanan dan menuju Kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo berjalan sambil mengucap "Alloh Akbar", sedangkan Tifauzia mengacungkan dua jari.
Roy dan Tifa—panggilannya—sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semula, tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia pada Jumat (19/06) lalu.
Mereka ditangkap sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber gambar, . ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sumber gambar, Detikcom/Muhammad Firman
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya.
Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy, kata Khozinudin, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Klik tautan berikut untuk membaca detail perjalanan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

Sumber gambar, Kompascom
Tifa ditangkap dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia saat ditangkap.
Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI.
"Karena ditangkap, jadi sidang di Polda," kata Ramdansyah.
Siapa tersangka lainnya?
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, delapan orang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.
Selain Roy dan Tifa, para tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebar hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama seperti Roy dan Tifa.
Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Alasannya, mereka bersepakat menuntaskan proses hukum lewat jalur restorative justice.
*Artikel ini akan terus diperbarui





























