Bechi kembali dipenjara – Pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren Jombang dicabut

Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.
Keterangan gambar, Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.
    • Penulis, Riana A Ibrahim
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
    • Penulis, Dwiki Marta
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
    • Penulis, Quin Pasaribu
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Surat keputusan (SK) pencabutan itu telah diterima oleh Lapas Kelas I Malang dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, pada Selasa (06/10) lalu.

"Setibanya di lapas pukul 11.25 WIB, [hari ini], MSA [Bechi] menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan, sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali di Malang, Kamis (08/10).

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, "wajib dicabut" karena terdapat kesalahan pada proses pembebasan tersebut.

Bechi, putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi yang mendirikan Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual pada 2022.

Bechi seharusnya menyelesaikan hukumannya pada 2029 dan baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027.

Namun, dalam keterangan kepada BBC pada September lalu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Bechi mendapatkan "Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025, dan Bechi telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.

Setelah laporan investigasi BBC Eye ditayangkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Bechi kembali dipenjara dan enam petugas diperiksa

Bechi seharusnya menyelesaikan hukumannya pada 2029 dan baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027.
Keterangan gambar, Bechi seharusnya menyelesaikan hukumannya pada 2029 dan baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, mengatakan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, per tanggal 30 September 2026 itu, telah disampaikan kepada Bechi.

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," kata Fathorrosi saat dikonfirmasi, Kamis (08/10).

Fathorrosi menegaskan, dengan adanya surat pencabutan bebas bersyarat, Bechi kembali menjalani masa hukum di Lapas Kelas I Malang.

"Dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas dari Lapas," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menunjukkan foto Bechi kembali dipenjara di Lapas I Malang.
Keterangan gambar, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menunjukkan foto Bechi kembali dipenjara di Lapas I Malang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali berkata, pencabutan itu dilakukan karena keputusan pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya dinyatakan cacat prosedur.

"Terindikasi ada maladministrasi sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan," ujar Kusnali, seperti dilaporkan wartawan Eko Widianto dari Malang, Kamis (08/10).

Kusnali mengklaim, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan membentuk tim pemeriksaan.

Sebanyak lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Selanjutnya, tambah Kusnali, pemeriksaan terhadap keenam pegawai itusedang dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

"Dan, sekarang diambil alih oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa," katanya.

"Terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai aturan disiplin," katanya.

Selain itu, dia juga menegaskan masa pembebasan bersyarat Bechi tidak dihitung menjadi bagian dalam hukuman.

Menimipas, Agus Andrianto, menyatakan inspektorat jenderal di kementeriannya telah mengevaluasi rekomendasi yang muncul untuk pembebasan bersyarat Bechi.
Keterangan gambar, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan inspektorat jenderal di kementeriannya telah mengevaluasi rekomendasi yang muncul untuk pembebasan bersyarat Bechi.

Sebelumnya, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan inspektorat jenderal di kementeriannya telah mengevaluasi rekomendasi yang muncul untuk pembebasan bersyarat Bechi.

Dalam proses itulah, kata Agus, mereka menemukan kesalahan pada pembebasan bersyarat untuk Bechi.

"Wajib dicabut [pembebasan bersyarat Bechi]. Kalau tidak, UPT dan Kanwil akan kena sama Irjen," kata Agus kepada BBC News Indonesia, Rabu (07/10).

UPT yang disebut Agus adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Malang Raya. Lembaga ini mengelola Lapas Kelas I Malang, tempat Bechi menjalani hukuman penjaranya.

Sementara Kanwil yang disebut Agus adalah Kantor Wilayah Jawa Timur, yang memayungi Lapas Kelas I Malang dan UPT Malang Raya.

Terkait orang-orang yang memberikan pembebasan bersyarat untuk Bechi, Agus berkata, "Tentu para pelaku akan diberi sanksi."

Menyusul kasus Bechi ini, Agus menyebut kementeriannya akan melakukan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana.

"Agar kesalahan atau penyimpangan tidak terjadi lagi," tuturnya.

Apa respons para penyintas?

Penyintas kekerasan seksual yang melaporkan kejahatan Bechi pada 2019, mengaku terharu mendengar kabar itu.

"Alhamdulillah saya dengar kabar kalau Bechi dikembalikan ke penjara. Rasanya langsung terharu. Kayak enggak kuat. Sampai ingin nangis. Saya berterima kasih kepada Allah," ujarnya.

BBC News Indonesia tidak mengungkap identitas aslinya dengan alasan keamanan.

"Dari kemarin saya berdoa. Ya Allah, kebatilan hancurkan sehancur-hancurnya. Saya pasrahkan kepada Allah, bagimana jalannya dan Alhamdulillah hari ini saya mendapatkan kabar kalau Bechi kembali di penjara," tambahnya.

Ira untuk kali pertama berbicara di hadapan publik mengenai tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan Bechi.
Keterangan gambar, Ira untuk kali pertama berbicara di hadapan publik mengenai tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan Bechi.

Senada, penyintas lainnya, Ira Puspitasari, menyambut baik keputusan itu.

"Karena memang ini [pembebasan bersyaratnya] cacat secara hukum. Bechi belum saatnya bebas, tapi secara diam-diam dia sudah bebas terlebih dahulu. Saya berharap si Bechi ini segera kembali ke lapas," kata Ira saat dihubungi wartawan BBC News Indonesia.

Ira berkata surat pencabutan itu menunjukkan bahwa "negara masih memperhatikan kasus ini dengan sangat detail dan benar-benar memperhatikan kami para korban."

Penyintas lainnya, Firdha Putri Ambarwati, mengaku lega dengan keluarnya surat pencabutan pembebasan bersyarat itu.

"Kesal banget, kita itu sudah capek tenaga, sudah capek pikiran, waktu, demi membuktikan dia itu salah. Tapi kok seenak dia bisa pulang pergi, terus mendapatkan kebebasan bersyarat," kata Firdha.

"Sedangkan kita menanggung susahnya sampai besok mati, menanggung trauma sampai besok mati. Dia kok masih enak-enakan bisa menghidup udara bebas. Aku sedih banget," tambahnya.

Firdha pun berharap dengan keluarnya surat itu maka Bechi bisa segera dijemput kembali ke penjara untuk menjalani hukumannya.

"Tidak ada kata maaf untuk predator seksual seperti dia. Bechi harus dikembalikan lagi untuk merasakan hukumannya, meskipun hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang kami rasakan," katanya.

Komisi 13 DPR minta pembebasan bersyarat Bechi dibatalkan

Bechi, putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi yang mendirikan Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual pada 2022.
Keterangan gambar, Bechi, putra kiai ternama Muhammad Mukhtar Mukthi yang mendirikan Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, divonis bersalah dan dihukum penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual pada 2022.

Pada Rabu (07/10), Komisi 13 DPR mendesak pembebasan Bechi dibatalkan.

"Kami minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imimpas) mencabut pembebasan bersyarat. Dalam hukum itu, tidak ada karena dia anak kiai, dia dapat kemewahan hukum," ucap anggota Komisi 13, Sugiat Santoso, dalam rapat dengar pendapat.

"Seret kembali ke penjara, dia harus menjalani hukuman tujuh tahun, walau itu sudah sangat ringan karena tuntutannya 16 tahun," ujarnya.

Sugiat juga meminta agar pemerintah mengusut penanganan perkara kekerasan seksual yang menjerat Bechi. Alasannya, putusan hakim yang jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Para penyintas dan pendamping mengadukan masalah kekerasan seksual ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10). Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Keterangan gambar, Para penyintas dan pendamping mengadukan masalah kekerasan seksual ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR, Rabu (07/10). Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB, Komnas Perempuan, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Sejumlah anggota Komisi 13 meminta agar Kementerian Imipas dipanggil ke DPR. Pimpinan kementerian ini, menurut mereka, harus memberikan keterangan mengenai pembebasan bersyarat terhadap Bechi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan pemberian remisi bagi terpidana kekerasan seksual.

"Nanti diusulkan ke pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat gabungan dengan komisi, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk mendalami penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan agar ada penyelesaian yang menyeluruh," kata Wakil Ketua Komisi 13, Andreas Hugo Pareira yang memimpin rapat dengar pendapat.

Komisi 13 bermitra dengan Kementerian Impas, LPSK, dan Komnas Perempuan. Sementara untuk Kementerian Agama yang berkaitan dengan pesantren merupakan mitra dari Komisi 8.

Adapun lembaga penegak hukum berada di Komisi 3, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ada di Komisi 10.

Korban tidak menerima informasi soal pembebasan bersyarat Bechi

Pimpinan LPSK yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR mengklaim tidak menerima informasi pembebasan bersyarat terhadap Bechi.

Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, menjelaskan hak informasi kepada korban tentang narapidana yang dibebaskan memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025.

Bechi direkam wartawan BBC
Keterangan gambar, Bechi direkam menghadiri acara Idul Fitri di rumah keluarganya, pada Maret lalu, oleh jurnalis BBC yang menyamar.

Namun terkait Bechi, pihaknya tidak lagi mendampingi korban sejak kasusnya inkracht pada 2023 sehingga informasi pembebasan bersyarat tak sampai ke lembaganya.

Menurut Soesilo, hak informasi ini perlu dipenuhi karena sudah diatur dalam regulasi turunan dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebab, korban kekerasan seksual ini telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial yang sangat panjang. Bahkan korban juga berpotensi mengalami menjadi korban berulang.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut hak atas informasi ini penting karena merupakan bentuk perlindungan untuk korban kekerasan seksual.

Mereka yang akhirnya berani bersuara telah melewati jalan yang cukup panjang untuk mengungkap pengalaman pahit yang kerap kali dihadapkan pada intimidasi dari kelompok pelaku.

Perlindungan bagi korban kekerasan seksual, lanjut dia, tidak hanya selesai ketika kasusnya diputus di persidangan.

Menurut Komnas Perempuan, perlindungan bagi korban harus berkelanjutan apalagi jika kemudian pelakunya bebas dari penjara.

"Dalam hal ini, Imipas harus menjamin pemasyarakatan aman dan berperspektif korban. Reintegrasi sosial tidak mengabaikan keselamatan korban serta mempertimbangkan risiko keberulangan, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak pemulihan korban," kata Maria.

'Kenapa bisa dibebaskan?'

Sebelum mengikuti rapat dengan Komisi 13 DPR, kepada BBC News Indonesia, Ira Puspitasari dan Firdha Putri Ambarwati, penyintas kekerasan seksual di Pesantren Shiddiyyah di Jombang, Jawa Timur, mempertanyakan pembebasan bersyarat dan pemberian remisi terhadap Bechi.

"Kenapa bisa dibebaskan? Kalau kasus begini sampai mendapatkan kemudahan, ini menyebabkan para korban jadi takut lapor. Karena berpikir percuma lapor polisi, percuma disidangkan," kata Firdha.

Selain soal pembebasan bersyarat terhadap Bechi, keduanya hendak menyampaikan mengenai tempat kejadian perkara yang tidak dievaluasi oleh penegak hukum.

"Rumah Sehat Tentrem Medical Centre itu masih beroperasi. Di tempat itu, banyak kejadian-kejadian yang di luar nalar seperti kita diajak mabuk-mabukan, interview personal yang berujung kekerasan seksual, bahkan intimidasi," ucap Firdha.

Ira dan Ayu memberikan kesaksian dalam persidangan Bechi. Mereka tidak tahu Bechi dibebaskan lebih awal sampai mereka melihat video rekaman BBC.
Keterangan gambar, Ira Puspitasari (kiri) dan Ayu Masruroh (kanan) memberikan kesaksian dalam persidangan Bechi. Mereka tidak tahu Bechi dibebaskan lebih awal sampai mereka melihat video rekaman BBC.

Mantan santri, Ayu Masruroh, yang aktif mendampingi para korban kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, mengaku tidak pernah memperoleh informasi pembebasan bersyarat terhadap Bechi.

"Jadi agak kaget juga saat BBC dapat informasi dan dapat video Bechi secara langsung sudah bebas. Kami (termasuk korban) tidak tahu dan tidak menyangka," ungkap Ayu.

"Kok enak banget, sudah jadi pelaku, korbannya banyak dan menciptakan trauma tapi pelaku bisa ke mana-mana dan mungkin sudah ngisi pengajian di dalam," ucap Ayu.

Ia juga membeberkan korban sangat sedih dan kecewa dengan penegak hukum atas putusan tersebut mengingat proses penanganan perkaranya tidak mudah dan memakan waktu bertahun-tahun.

"Baru sekitar tiga tahun kok sudah bebas. Putusannya itu tujuh tahun. Tuntutan jaksa 16 tahun. Kami sudah banyak memaklumi berbagai hal. Tapi kenapa seperti ini. Mentang-mentang punya uang, power, dan relasi , lalu dia bisa dengan mudah mengurangi masa hukumannya," kata Ayu.

Saat penangkapan dan persidangan Bechi pada 2022 lalu telah menyedot perhatian dan amarah publik

Dia divonis bersalah dan dihukum penjara, tetapi diam-diam dia dibebaskan lebih awal, seperti terungkap dalam investigasi BBC Eye.

Baca liputannya:

Pembebasan Bechi terjadi di tengah peringatan Komnas Perempuan: "darurat kekerasan seksual di pesantren".

Komnas Perempuan mengatakan tingginya angka kasus di pesantren terkait "adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan seseorang."

Rekaman kamera rahasia BBC menunjukkan Bechi bebas setelah menjalani kurang dari setengah hukumannya.

Berdasarkan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepadanya, Bechi seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan menyelesaikan hukumannya pada 2029.

Anda dapat mendengarkan siniar Aib Sang Guru melalui tautan ini atau di platform Spotify dan Apple Podcasts.

Keterangan audio,Aib Sang Guru: Episode 1: Santri bintang

Dalam investigasi BBC Eye, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengaku bahwa Bechi mendapat "Program Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025, dan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya pada 23 Juli 2025.

"Perolehan tanggal 2/3 masa pidana tersebut karena yang bersangkutan mendapat Remisi atau pengurangan masa menjalani pidananya berdasarkan ketentuan yang berlaku," tulis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat "didasarkan juga atas pemenuhan syarat tertentu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen."

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait besarnya remisi ataupun hasil asesmen.

BBC telah meminta komentar dari Bechi, ibunya, dan Pesantren Shiddiqiyyah. Namun BBC tidak mendapatkan tanggapan.

Para santri yang memberikan kesaksian, termasuk perempuan yang menjadi korban dalam kasus yang membuat Bechi divonis bersalah, berada di bawah perlindungan saksi dan korban LPSK.

Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, mengatakan bahwa memang dalam UU No 3/2026 (yang menggantikan UU No 31/2014) tetap mengatur saksi dan korban memiliki hak atas informasi terpidana dibebaskan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan para korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun LPSK menyatakan para korban tetap berhak diberi tahu.

Ira dan seorang mantan santri lain yang memberikan kesaksian mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak pernah diberi tahu.

Mereka terkejut ketika melihat video rekaman Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah karena mereka mengira Bechi masih berada di penjara.

Selain membahas kasus Bechi, rapat ini juga menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, NTB.

Kehadiran Ketua LPA Kota Mataram ini terkait terungkapnya kasus kekerasan seksual di Pondok pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, NTB.

Mantan pemimpin pesantren itu, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, telah dijadikan tersangka dalam berbagai kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.

Kasus ini menyedot perhatian dan melahirkan kemarahan publik setelah liputan investigasi BBC Eye ditayangkan.

Masih ada berbagai kasus kekerasan seksual lain di pesantren

Kasus kekerasan seksual di pesantren kerap tidak terendus karena konteks ketaatan pada pemimpin pesantren membuat mereka memilih diam. Fenomena ini dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.

Joko berkata, sejumlah peserta didik tidak merasa sebagai korban kekerasan seksual karena mereka menganggap kedekatan dengan pimpinan pesantren sebagai sebuah berkat.

Joko bilang, terdapat 23 perkara kekerasan seksual di pesantren di Nusa Tenggara Barat sepanjang 2023-2026. Dalam sejumlah kasus tersebut, korbannya mencapai puluhan orang.

Joko mengklaim, dalam satu kasus bahkan jumlah korbannya mencapai 95 orang.

Modus pelaku disebut Joko berbagai macam. Ada yang berdalih pendidikan kesehatan seksual dengan mengajak santrinya menonton film porno. Ada yang melakukan pelecehan terang-terangan dengan mewajibkan para santri yang masih anak-anak bersalaman lalu disentuh kepala hingga kemaluan dengan alasan demi berkah.

Ada pula korban yang merupakan anak laki-laki. Dia disebut Joko kemudian tertular penyakit karena tindakan pimpinan pesantren yang mengidap HIV. Kekerasan itu dilakukan selama tiga tahun.

Ada yang sampai saat ini masih disidangkan tapi posisi korban justru diusir dari rumah karena orang tuanya tidak percaya pimpinan pesantren telah melakukan kekerasan seksual padanya.

"Orang tuanya menyampaikan kalau kamu jadi korban, daripada kamu melaporkan pimpinan pesantren maka lebih baik kamu bunuh diri saja. Dan sampai hari ini karena kasusnya berlanjut. Dia diusir dari rumah dan dianggap sudah bukan lagi menjadi anak dari orangtuanya," kata Joko.

Firdha Putri Ambarwati, mantan santri penyintas kekerasan seksual, berkata pengalaman tidak dipercaya oleh orang dekat ini banyak dialami oleh para korban kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.

Menurut dia, hal ini karena warga di Jombang dan sekitarnya cukup lekat dengan doktrin yang ditanamkan oleh kiai dan keturunannya, termasuk Bechi.

"Jadi, saat ada yang mengadu menjadi korban kekerasan seksual dari Bechi, mereka sulit percaya. Mereka kemudian menyebut kita melakukan fitnah, ingin merebut aset, sampai ingin menghancurkan pesantren dan Islam," kata Firdha.